RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Proyek Pembangunan Jembatan Alluka Tamanroya, Tamalatea, terancam diputus kontrak. Proyek tersebut diduga sudah melanggar regulasi yang diberikan dengan masa kerja perpanjangan selama 90 hari.
hari. Pekerjaan fisik jembatan itu baru mencapai kurang lebih 90 persen dan belum selesai. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Andi Erwin kepada Rakyatku.com di kantornya, Selasa (2/4/2019).
"Proyek Jembatan Alluka ini terancam diputus kontrak. Aturannya kemarin diberi waktu selama 90 hari kerja dengan alasan bahan rangka baja belum ada,"katanya.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto, Nasran mengatakan ia menerima informasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Jeneponto, Budi Taupik, bahwa Proyek Alluka sudah dilakukan putus kontrak.
"Kalau informasi yang kita dapatkan dari PPKnya, Proyek Jembatan Alluka itu sudah diputus kontrak. Kalau aturan sudah lewat mi. Kemarin diberi waktu selama beberapa hari, terkait dengan bahannya yang terlambat dari jawa,"kata Nasran.
Selain itu, kata Nasran, Proyek yang di Biring Je'ne Kecamatan Turatea juga sudah lewat dari masa kerja yang diberikan oleh Pihak PU.
Diketahui, Proyek Pembangunan Jembatan Alluka Kecamatan Tamalatea, menelan anggaran kurang lebih kurang lebih Rp 8 Milyar rupiah, yang dikerjakan PT Putra Jaya Makassar.