Kamis, 28 Maret 2019 16:18
ADVERTORIAL

Sekda Pasangkayu Bukan Musrembang RKPD Tahun 2020 dan Revisi RPJMD 2016-2021

Muh. Taufik
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sekda Pasangkayu Bukan Musrembang RKPD Tahun 2020 dan Revisi RPJMD 2016-2021

Bertempat di Aula Hotel Devonder Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), berlangsung acara pembukaan Musyawarah Renacana Pembangunan (Musrmebang) Rencana Kerj

RAKYATKU.COM, PASANGKAYU - Bertempat di Aula Hotel Devonder Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), berlangsung acara pembukaan Musyawarah Renacana Pembangunan (Musrmebang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2020 dan revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021 Kabupaten Pasangkayu dengan tema, penguatan pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur guna pemerataan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan wilayah, yang diselenggarakan oleh Bappeda Kabupaten Pasangkayu, dihadiri sekitar 200 orang peserta, Kamis (28/3/2019).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Kabupaten Pasangkayu Firman, Kepala Bappeda Provinsi Sulbar Junda Maulana, Dandim 1427/Pasangkayu Letkol Inf Kadir Tandiesak, Wakapolres Mamuju Utara (Matra) Kompol Jufri, para Asisten Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pasangkayu, Kepala Bappeda Pasangkayu Arhamuddin, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pasangkayu, para Camat se-Kabupaten Pasangkayu, para Kepala Desa (Kades) dan tokoh masyarakat serta agama di Kabupaten Pasangkayu.

Sambutan Kepala Bappeda Pasangkayu, Arhamuddin dalam laporannya menyampaikan dasar hukum dalam RKPD adalah undang-Undang (UU) nomor 25 tahun 2004 tentang sistim perencanaan pembangunan nasional, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 08 tahun 2008 tentang tahapan tatacara baik penyusunan dan evaluasi rancangan pelaksanaan rencana pembangunan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017 tentang tatacara perencanaan pembagian dan evaluasi pembangunan daerah dan tatacara evaluasi rancangan pembangunan daerah.

"Musrembang RKPD dan RPJMD merupakan rangkaian dari rancangan pembangunan tahunan sebelum pelulusan rancangan RKPD dan RPJMD," papar Arham.

Kepala Bappeda Sulbar, Junda Maulana dalam sambutannya mengatakan RKPD tahun 2020 adalah pencapaian RKPD tahun ke 2, dimana RKPD Sulbar di tetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2017 pada tanggal 28 Desember tahun 2017, dan forum Musrembang diharapkan bisa memberikan program-program yang bersinergi antara pemerintah pusat dan provinsi serta kabupaten. 

"Forum Musrembang bertujuan untuk mewujudkan visi pembangunan daerah serta mengevaluasi apa yang sudah tercapai secara bersama mengidentifikasi Indikator-indikator. Sulbar telah menerapkan aplikasi yang terintegrasi, sehingga meringankan beban para Kepala Bapeda dan Kepala Keuangan, karena apabila sistim ini sudah di input tidak boleh bergeser, apabila bergeser akan menjadi suatu temuan atau dibayar dalam aplikasi tersebut sehingga akan lebih terarah kebijakan pembangunan, akan terarah melalui dokumen-dokumen yang sudah ditetapkan," kata Junda.

Sekda Kabupaten Pasangkayu, Firman membuka acara dan menjelaskan program pengembangan kawasan Kabupaten Pasangkayu meliputi jalur pantai Vovasanggayu sampai pantai Jis, serta tapal batas, membentuk gerakan yang disebut gerakan Hitang (Bersih Indah dan Terang) Pasangkayu.

"90% yang menunjukkan keberhasilan kemajuan suatu negara adalah tergantung dari sumber daya manusia (SDM), dan sumber daya alam hanya 15% (SDA). ASN (aparatur sipil negara) yang non Sarjana yang di OPD (organisasi perangkat daerah) kedepan akan ditempatkan di sekolah, dan bagi masyarakat Pasangkayu dari 12 kecamatan, diharapkan usia 17 tahun ke atas, tamat sekolah 12 tahun guna menghadapi persaingan dunia industri yang berkembang di Kabupaten Pasangkayu," jelas Firman.