RAKYATKU.COM, BANDA ACEH - Tengah malam itu, WS (22) melakukan video call dengan WI, pacarnya. Dia lalu meminta WI untuk membuka pakaiannya.
WI terbawa suasana. Dia lalu mengikuti instruksi WS, dan tak sungkan memperlihatkan area sensitifnya di video.
Tanpa sepengetahuan WI, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Aceh itu, mencapture tubuh bugil pacarnya tersebut.
Suatu hari, hubungan keduanya tak lagi harmonis. Ujungnya, WS dan WI putus.
Sakit hati, WS menyebar foto mesum mantan pacarnya tersebut ke media sosial Facebook dan Instagram.
Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Banda Aceh Iptu Iskandar Muda, dalam jumpa pers di Mapolres Banda Aceh, Senin (1/4/2019) mengatakan, WI yang tidak terima langsung melaporkan tindakan WS ke Polresta Banda Aceh.
"Katanya, foto mesum itu disebarkan oleh WS pada November 2018, tak lama setelah WI memutuskan hubungan asmaranya dengan WS," ujar Iptu Iskandar Muda sebagaimana dilansir dari Tribunnews.
Atas perilakunya, Iskandar mengatakan WS diancam Pasal 45 Ayat 1 dan UU RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), dengan pidana paling penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp1 miliar. Saat ini WS telah ditahan di Polresta Banda Aceh.