Senin, 01 April 2019 14:55

Pemkab Gowa-Ombudsman RI Bangun Sinergitas Dorong Pelayanan Publik Berkualitas

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Penandatanganan nota kesepahaman antara Ombudsman RI dengan Gubernur Sulawesi Selatan dan bupati/wali kota se-Sulsel di Novotel Makassar Grand Shayla, Senin (1/4/2019).
Penandatanganan nota kesepahaman antara Ombudsman RI dengan Gubernur Sulawesi Selatan dan bupati/wali kota se-Sulsel di Novotel Makassar Grand Shayla, Senin (1/4/2019).

Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni, hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman antara Ombudsman RI dengan Gubernur Sulawesi Selatan

RAKYATKU.COM, GOWA - Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni, hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman antara Ombudsman RI dengan Gubernur Sulawesi Selatan dan bupati/wali kota se-Sulsel di Novotel Makassar Grand Shayla. 

Penandatanganan nota kesepahaman yang dihadiri langsung Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai dalam rangka peningkatan percepatan pelayanan publik dan penyelesaian laporan masyarakat.

Abdul Rauf mengatakan, pihaknya sangat mendukung dengan adanya kerja sama tersebut. Hal ini sebagai langkah nyata Pemerintah Kabupaten Gowa yang selalu berupaya dalam meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakatnya.

"Kami siap membangun peningkatan pelayanan kualitas publik demi mendorong terciptanya penyelenggaraan publik terbaik di Indonesia yang juga menjadi target utama dari Ombudsman RI melalui kerja sama ini," katanya usai menghadiri kegiatan, Senin (1/4/2019). 

Dengan adanya kerjas ama tersebut maka Pemkab Gowa bersama seluruh kabupaten/kota dan provinsi dapat membangun sinergitas dalam mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas. 

Gubernur Sulsek, Nurdin Abdullah, mengatakan hingga saat ini seluruh kabupaten/kota di Sulsel telah menjalankan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang baik atau dengan zona hijau. Hanya, tetap didorong agar selalu memberikan pelayanan prima bagi masyarakatnya. 

"Kerja sama yang digagas Ombudsman ini adalah langkah maju dan positif. Hal ini akan semakin memotivasi pemerintah kabupaten/kota termasuk provinsi agar selalu memberikan pelayanan yang cepat dan mudah sesuai tagline Ombudsman jika dapat dipermudah kenapa dipersulit," katanya. 

Selain itu, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota juga diminta agar selalu berinovasi dalam memberikan penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat. Tujuan utama ini dalam mewujudkan laporan masyarakat ke Ombudsman makin kecil dalam hal pelayanan publik. 

"Seluruh kepala daerah yang melakukan penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai komitmen bersama dalam mendukung peningkatan kualitas layanan publik agar masyarakat bisa menikmati seluruh layanan dengan baik," terangnya. 

Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai, mengatakan kehadiran Ombudsman tidak lain untuk mengawasi pelaksanaan pelayanan publik yang diberikan birokrasi pemerintah kepada masyarakatnya. Makanya kerja sama ini dilakukan agar tugas dan tanggung jawab pemerintah dapat dilakukan dengan baik. 

"Tugas pemerintah adalah melayani masyarakat sesuai dengan fungsi masing-masing secara maksimal dan optimal," ujarnya. 

Ia menegaskan, salah satu prinsip dalam membangun pemerintahan yang baik dan bersih adalah komitmen kepala daerahnya. Jika seluruh kepala daerah selalu berpikir maju dan berinovasi, maka tentunya akan sangat mudah membagun daerahnya, termasuk juga berupaya memaksimalkan pelaksanaan layanan publik yang diberikan. 

"Saya sangat mengapresiasi komitmen Bapak Gubernur Sulsel dan bupati dan wali kota di Sulsel dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman ini. Kami berharap kedepan birokrasi pemerintahan semakin baik dalam melayani masyarakatnya, memberikan hak dan kewajiban masyarakat sesuai aturannya dan lainnya," tutur Amzulian.