Kamis, 28 Maret 2019 16:07

Tepis Wiranto, Mahfud MD: Pengajak Golput Tak Bisa Dipidana

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Mahfud MD. Ist
Mahfud MD. Ist

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, (MK) Mahfud MD menanggapi ancaman golput, atau ajakan untuk tidak memilih pada Pemilu 2019.

RAKYATKU.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, (MK) Mahfud MD menanggapi ancaman golput, atau ajakan untuk tidak memilih pada Pemilu 2019.

Diketahui, beberapa pihak seperti Bawaslu hingga Menkopolhukam, Wiranto, sempat menyuarakan bakal ada tindakan pidana bagi mereka yang mengajak orang untuk golput.

Menurut Mahfud MD, tidak ada pasal pidana yang bisa dijeratkan kepada orang yang mengajak golput. Hal ini tentu berbeda dengan menghalang-halangi orang memilih.

“Ndak, undang-undangnya ndak ada, hukumnya mau pakai pasal apa? Teror? Teror bukan. Hoaks? Bukan. Karena ngajak itu terang-terangan, bukan memberi tahu. Tapi kalau menghalang-halangi, yaudah kamu jangan gitu, kalau memilih akan begini begitu, itu kan menghalang-halangi,” kata Mahfud dikutip Kumparan, Kamis (28/3/2019).

Mahfud berpendapat, tidak ada hukuman yang pas bagi orang yang golput atau keputusan tidak memilih. Karena, golput adalah hak, sama dengan memilih.

Mahfud menambahkan, sebaiknya masyarakat diajak dan diberikan pemahaman bahwa pemilu merupakan tanggung jawab moral. Meski, sejauh ini belum ditemukan pemimpin atau wakil rakyat yang ideal.

“Mari kita ajak masyarakat memiliki tanggung jawab moral, setiap suara akan dihitung banget. Sehingga nanti prinsip bahwa pemilu itu nanti akan melahirkan wakil rakyat yang ideal tetapi akan melahirkan wakil rakyat yang lebih baik dari yang satunya, dari yang tidak baik,” ucapnya.