Kamis, 28 Maret 2019 15:42

Korupsi Rp5 Miliar, Ketua KSP Dana Mandiri Resmi Ditahan

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto/Ist.
Foto/Ist.

Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri, Awaluddin Agung resmi ditahan

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri, Awaluddin Agung resmi ditahan Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar.

Awaluddin Agung ditahan karena terbukti korupsi dana bantuan yang bergulir di Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kementrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah senilai Rp5 miliar pada tahun 2013-2014 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, Ketua KSP Dana Mandiri tersebut ditangkap setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Tersangka ditangkap tadi malam oleh penyidik Kejari Makasssar dan saat ini tersangka kita titip di Lapas Klas I Makassar," kata Salahuddin kepada Rakyatku.com, Kamis (28/3/2019).

Terpisah, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, Ardiansah Akbar mengatakan, bantuan dana bergulir yang didapatkan tersangka tidak pernah disalurkan di nasabah melainkan dinikmati untuk kepentingan pribadi.

"Dana tersebut seharusnya digunakan untuk dana bergulir nasabah koperasi, namun oleh tersangka digunakan sendiri untuk kepentingannya," ungkap Ardiansah.

Katanya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, koperasi tersebut tidak pernah memiliki nasabah atau hanya nasabah fiktif.

"Jadi tersangka ini membuat koperasi yang sebenarnya tidak legal namun mendapatkan dana LPDB senilai Rp5 miliar. Makanya kami sementara dalami keterlibatan pihak lain, apakah mereka mengetahui tapi membiarkan dan juga apakah mereka mendapat keuntungan," tutupnya.