RAKYATKU.COM, GOWA - Tim Sat Reskrim Polres Gowa, telah memanggil satu per satu orang yang mengetahui kasus pembunuhan almarhumah Sitti Zulaiha di Kecamatan Pattalassang, Jumat (22/3/2019) lalu.
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa empat saksi. Masing-masing, pelapor yang tak lain keluarga korban, saksi yang pertama kali menemukan mayat, Wahyu Jayadi yang saat ini sudah berstatus tersangka, dan suami korban, Sukri Tenri Gau.
Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Muhammad Rivai menyampaikan, dari beberapa saksi yang telah diperiksa, pihaknya rencana akan kembali memanggil sejumlah pihak, untuk lebih mendalami motif dan hubungan antara pelaku dan korban semasa hidup.
"Untuk pemeriksaan tambahan, besok rencananya kami akan memanggil para saksi yang dimaksudkan di sini ialah pihak kampus. Dalam hal ini, rekan kerja korban. Kami rencanakan pemanggilan sebagai saksi tersebut, paling sedikit berjumlah dua orang," jelas Rivai kepada media, usai memeriksa suami korban di Mapolres Gowa, Rabu (27/3/2019).
Untuk selanjutnya, Iptu Muhammad Rivai menambahkan, pemeriksaan lanjutan kepada orang dekat korban tersebut, kepada orang yang satu ruang kerja dengan korban, dan atasan korban untuk mengetahui sejauh mana aktivitas korban di kantornya.