Selasa, 26 Maret 2019 15:04

MUI Tegaskan Golput Hukumnya Haram, Ini Kata Ma'ruf Amin

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ma'ruf Amin. Ist
Ma'ruf Amin. Ist

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan bahwa Golput pada Pemilu 2019 adalah haram. 

RAKYATKU.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan bahwa Golput pada Pemilu 2019 adalah haram. 

Fatwa haram golput merupakan hasil ijtima' ulama di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, 2014 lalu. Hal tersebut dibenarkan Cawapres Ma'ruf Amin.

"Saya kira itu sudah dari dulu. Saya sudah buatkan itu 2014 di Padang Panjang, supaya jangan membuang suara. Karena fatwa itu dimunculkan lagi karena ada isu kelompok tertentu mencoba mempengaruhi untuk itu (golput)," kata Ma'ruf Amin, Selasa (26/3/2019). 

Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menjelaskan pertimbangan fatwa haram bagi mereka yang tidak memilih pada pemilihan umum. 

Menurutnya, alasan MUI memunculkan fatwa itu agar setiap warga negara menggunakan hak pilihnya. Ma'ruf berkeyakinan setiap warga negara pasti memiliki pilihan yang terbaik dalam pemilu nanti.

"Kalau MUI itu supaya orang mengambil tanggung jawab, supaya bangsa ini jangan ada kemarahan, kejengkelan, ketidakpercayaan, kemudian tidak memberikan partisipasinya dalam membangun bangsa ini. Mereka kan punya akal, punya cara berfikir yang sehat. Kenapa dia tidak memilih, pilihan yang terbaik," bebernya, dikutip Detikcom.

Dengan adanya fatwa haram bagi kaum golput, Ma'ruf menilai negara akan diuntungkan. Kepercayaan masyarakat pada pemerintah secara tidak langsung akan meningkat. Sehingga mereka yang dulunya golput akan menentukan pilihannya. 

"Ya pertama tentu keuntungan untuk negara bangsa. Artinya ketika golput itu semakin sedikit, itu kepercayaan kepada sistem pemerintahan kita ada. Yang kedua tentu kita ingin mengambil manfaat. Kita siap untuk memperoleh dukungan dari mereka yang awalnya golput sekarang percaya. Kita siap untuk orang yang dipercayakan itu," tukasnya.