Senin, 25 Maret 2019 18:05

Jual Beri Jabatan Rektor, Mahasiswa UIN Alauddin Minta KPK Tindak Lanjuti Statement Prof Mahfud MD

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Aliansi Mahasiswa UIN Alauddin Makassar melakukan unjuk rasa di depan Rektorat UIN Alauddin terkait pernyataan Prof Mahfud MD bahwa jabatan Rektor UIN hasil jual beli jabatan di Kemenag Sulsel, Senin (25/3/2019).
Aliansi Mahasiswa UIN Alauddin Makassar melakukan unjuk rasa di depan Rektorat UIN Alauddin terkait pernyataan Prof Mahfud MD bahwa jabatan Rektor UIN hasil jual beli jabatan di Kemenag Sulsel, Senin (25/3/2019).

Aliansi Mahasiswa UIN Alauddin Makassar melakukan unjuk rasa di depan Rektorat UIN Alauddin terkait pernyataan Prof Mahfud MD bahwa jabatan Rektor UIN hasil jual beli jabatan di Kemenag Sulsel, Senin

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Aliansi Mahasiswa UIN Alauddin Makassar melakukan unjuk rasa di depan Rektorat UIN Alauddin terkait pernyataan Prof Mahfud MD bahwa jabatan Rektor UIN hasil jual beli jabatan di Kemenag Sulsel, Senin (25/3/2019).

Dalam aksinya mahasiswa UIN Alauddin Makassar ini meminta kepada KPK untuk menindaklanjuti pernyataan dari Prof Mahfud MD tersebut. Mereka tidak ingin nama baik UIN Alauddin Makassar tercoreng hanya karena jabatan rektor hasil jual beli jabatan di Kemenag.

"Kami minta KPK untuk segera mengembangkan statement dari Prof Mahfud MD dengan mengusut tuntas isu jual beli jabatan di UIN Alauddin Makassar," tegas Korlap Aliansi UIN Makassar, Edi Satriawan, di depan Rektorat UIN Alauddin Makassar.

Selain meminta KPK mengusut tuntas isu tersebut. Mahasiswa UIN Alauddin Makassar ini juga meminta kepada Prof Mahfud MD untuk membuktikan statement yang diutarakannya saat di ILC karena dianggap telah mencederai institusi pendidikan di UIN Alauddin Makassar.

"Kami anggap Prof Mahfud MD tidak sembarang mengeluarkan statment yang begitu kontroversial terkait jual beli jabatan di UIN. Apa yang dikeluarkan oleh Prof mahfud MD berbasis data, sisa kita uji apakah memang jelas pernyataannya dengan membuktikan secara data kepada publik," jelasnya.

Tidak hanya itu, mahasiswa UIN Alauddin Makassar juga meminta kepada Kemenag untuk menghapus PMA Nomor 68 Tahun 2015 karena dianggap aturan menteri tersebut membuka jalan lebar dalam jual beli jabatan di Kemenag.

"Poin-poin yang ada dalam PMA Nomor 68 Tahun 2015 salah satunya adalah poin yang mengatakan bahwa rektor itu ditunjuk langsung oleh Menag. Artinya tidak ada lagi sistem voting seteleh dilakukan penyaringan di kampus. Sehingga itu sangat berpotensi terjadi jual beli jabatan," tutupnya