Senin, 25 Maret 2019 16:34

Terungkap di Sidang Perdana, Rian Subroto "Pakai" Vanessa Angel dan Avriellya Shaqilla

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Vanessa Angel. (Foto: Dream)
Vanessa Angel. (Foto: Dream)

Nama pengusaha asal Lumajang, Jawa Timur, yang diduga memakai jasa artis Vanessa Angel terungkap dalam sidang perdana dua muncikari Tentri Novanta dan Siska.

RAKYATKU.COM, SURABAYA - Nama pengusaha asal Lumajang, Jawa Timur, yang diduga memakai jasa artis Vanessa Angel terungkap dalam sidang perdana dua muncikari Tentri Novanta dan Endang Suhartini.

Sosok penguasa itu adalah Rian Subroto. Tak hanya Vanessa, Rian diduga juga memakai jasa Avriellya Shaqilla.

"Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Januari 2019 terdakwa (Endang) mengirim pesan WhatsApp ke HP milik saudari Vanessa Angel yang isi dari percakapan tersebut adalah terdakwa menawarkan pekerjaan kepada saudari Vanessa Angel untuk melakukan sex komersial dengan seorang laki-laki yang bernama saudara Rian Subroto di Kota Surabaya. Dan saudari Vanessa Angel mengiyakan tawaran tersebut," ujar jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3/2019).

Dari menawarkan jasa Vanessa ke Rian itu, Endang mendapatkan Rp 10 juta. Akan tetapi, dalam dakwaan Endang mengaku baru menerima Rp 5 juta karena sisanya masih berada di tangan muncikari lain yakni Fitriandi alias Vitly Jen (masih di proses penyidikan). 

Sementara itu, Tentri mendapat keuntungan lebih banyak yakni Rp 42,5 juta.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

"(Keduanya bersama-sama) melakukan perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) (UU ITE)," ujar jaksa.

Ancaman pidana dari pasal tersebut paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sumber: Kumparan