Minggu, 24 Maret 2019 14:13

PSI Dicoret sebagai Peserta Pemilu 2019, Ini Alasan KPU Sultra

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendapat ujian berat. Mereka dicoret sebagai peserta Pemilu 2019 di Sulawesi Tenggara (Sultra). Pemicunya, gara-gara sepele.

RAKYATKU.COM - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendapat ujian berat. Mereka dicoret sebagai peserta Pemilu 2019 di Sulawesi Tenggara (Sultra). Pemicunya, gara-gara sepele.

Komisioner KPU Sultra, Ade Suerani menjelaskan, selain PSI, ada tiga parpol lainnya yang dicoret. Parpol tersebut yakni Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Berkarya, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

"Pembatalannya didasarkan pada Pasal 334 ayat 2, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang kewajiban menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), di Pasal 338 ayat 1 ada sanksi pembatalannya," jelasnya seperti dikutip dari Detikcom, Minggu (24/3/2019).

Ada dua alasan mendasar dari partai-partai tersebut sehingga tidak menyampaikan laporan dana kampanye. Alasan pertama yakni tidak adanya kepengurusan pada parpol tersebut dan kedua, partai bersangkutan tidak mengajukan caleg. 

Keempat parpol tersebut juga tersebar di beberapa kabupaten/kota yang ada di Sultra antara lain Partai Garuda dicoret dari Kabupaten Muna, Muna Barat, Wakatobi, Kolaka Utara, dan Buton Tengah, karena tidak menyampaikan LADK dan tidak mengusulkan caleg. 

Sementara untuk PKPI dibatalkan di Kabupaten Wakatobi, Konawe Utara, Kendari, dan Buton Tengah. PSI dicoret untuk wilayah Kabupaten Wakatobi, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton Utara dan Kolaka Timur.