Rabu, 20 Maret 2019 00:30

Utang Pemerintah Kini Naik Jadi Rp4.566 Triliun

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan posisi utang pemerintah pada Februari 2019 sebesar Rp4.566,26 triliun. Angka ini setara 30,33% dari Produk Domestik Bruto (PDB), namun masih di dalam batas

RAKYATKU.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan posisi utang pemerintah pada Februari 2019 sebesar Rp4.566,26 triliun. Angka ini setara 30,33% dari Produk Domestik Bruto (PDB), namun masih di dalam batas yang ditetapkan yakni 60% dari PDB.

Dikutip dari okezone.com, posisi utang di awal tahun ini meningkat dari posisi di Januari 2019 yang sebesar Rp4.498,65 triliun. Juga meningkat dibanding posisi Februari 2018 yang sebesar Rp4.034,80 triliun.

Mengutip data APBN KiTa yang dirilis Kemenkeu, hingga akhir Februari 2019 pemerintah telah melakukan penarikan utang mencapai Rp198,36 triliun. Angka ini setara 55,22% dari target APBN 2019 yang sebesar Rp359,25 triliun.

Berdasarkan data Kemenkeu, posisi utang pemerintah pusat di Februari 2019 tersebut terdiri dari pinjaman maupun penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Adapun utang pemerintah berasal dari pinjaman mencapai Rp790,47 triliun.

"Terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp7,13 triliun dan dari pinjaman luar negeri sebesar Rp783,33 triliun," demikian dikutip dari rilis APBN KiTa, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Sedangkan dari penerbitan SBN tercatat sebesar Rp3.775,79 triliun. Terdiri dari penerbitan SBN dominasi Rupiah mencapai Rp2.723 triliun, berasal dari Surat Utang Negara (SUN) sebesar Rp2.260,18 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp462,95 triliun.

Sementara dari denominasi valas tercatat sebesar Rp1.052,66 triliun, berasal dari Surat Utang Negara (SUN) sebesar Rp817,82 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp234,84 triliun.

Kemenkeu menyatakan, dalam mengelola utang yang akuntabel, pemerintah benar-benar memperhitungkan bahwa setiap Rupiah utang yang dilakukan harus dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan yang sifatnya produktif. Serta untuk investasi dalam jangka panjang yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar lagi di masa depan.

"Pemerintah berkomitmen untuk melunasi kewajibannya kepada kreditor maupun investor dalam menjaga kepercayaan mereka dengan menganggarkannya dalam APBN 2019 yang telah disetujui wakil rakyat," tulis keterangan tersebut.