RAKYATKU.COM - Sebuah pengadilan di Irak telah menjatuhkan hukuman mati (dengan menggantung) pada seorang wakil pemimpin ISIS Abu Bakar Al-Baghdadi atas keterlibatannya dalam aksi teroris.
Terpidana, yang diidentifikasi sebagai Ismail al-Eithawy, telah melarikan diri dari negara itu ke Suriah. Dia kemudian melarikan diri ke Turki setelah kekalahan ISIS, dan ditangkap di sana.
Menurut juru bicara Dewan Peradilan Tertinggi, Abdul-Sattar al -Birqdar, Eithawy telah memegang beberapa posisi dalam kelompok ISIS, karena ia bertanggung jawab atas komite Iftaa (fatwa) dan bertanggung jawab untuk mengembangkan kurikulum pendidikan kelompok itu."
Pengadilan Irak telah menghukum mati puluhan anggota Negara Islam, termasuk banyak perempuan, karena bergabung dengan kelompok militan.
Jumlah pasti militan yang ditahan masih belum diketahui, namun diperkirakan mencapai ribuan. Tidak jelas juga berapa banyak anggota yang kemungkinan menghadapi hukuman mati.
Para ahli memperkirakan bahwa Irak menahan 20.000 orang di penjara atas dugaan keanggotaan ISIS.