Kamis, 14 Maret 2019 17:39

Gugat J&J Karena Menderita Kanker, Wanita Ini Dianugerahi Rp413 M

Suriawati
Konten Redaksi Rakyatku.Com
INT
INT

Hakim California memerintahkan perusahaan membayar $29 juta (Rp413,9 miliar) kepada wanita itu, yang bernama Terry Leavitt.

RAKYATKU.COM - Seorang wanita yang menggugat Johnson & Johnson (J&J) atas kanker yang dideritanya menang dalam persidangan pada hari Rabu (13/03/2019).

Hakim California memerintahkan perusahaan membayar $29 juta (Rp413,9 miliar) kepada wanita itu, yang bernama Terry Leavitt.

Dalam gugatannya, Leavitt mengatakan dia menggunakan Baby Powder and Shower J&J untuk Mandi pada 1960-an hingga 1970-an. Lalu dia didiagnosis menderita mesothelioma pada tahun 2017, dan itu karena abses yang ada dalam produk tersebut.

Sidangnya dimulai pada 7 Januari. Fox News melaporkan bahwa hakim harus berunding selama dua hari sebelum memberikan putusan di Pengadilan Tinggi California di Oakland.

Putusan itu mengatakan bahwa bedak bayi adalah "faktor yang berkontribusi besar" dalam penyakitnya.

Para hakim juga berpendapat bahwa perusahaan telah menyembunyikan risiko kesehatan dari produknya selama beberapa dekade.

J&J, perusahaan perawatan kesehatan terbesar di dunia, telah menghadapi lebih dari 13.000 tuntutan hukum yang berhubungan dengan bedaknya.

Mengenai putusan baru ini, perusahaan mengatakan akan melakukan banding.

"Kami menghormati proses hukum dan menegaskan kembali bahwa putusan hakim bukanlah kesimpulan medis, ilmiah atau peraturan tentang suatu produk," kata J&J dalam sebuah pernyataan.

Mereka menambahkan bahwa pengacara penggugat pada dasarnya gagal menunjukkan bubuk bayinya yang mengandung asbes.

J&J menyebut ada "kesalahan prosedural dan pembuktian yang serius" selama persidangan. Namun mereka tidak memberikan rincian lebih lanjut atas dugaan kesalahan tersebut.

Sebelumnya, perusahaan telah menyatakan bahwa produk-produk berbasis talc-nya terbukti aman, meski telah kalah dalam serangkaian kasus pengadilan.