Rabu, 13 Maret 2019 17:57

Kakak Bandar Narkoba di Makassar Divonis 17 Tahun Penjara

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kakak Bandar Narkoba di Makassar Divonis 17 Tahun Penjara

ugiman alias Man divonis hukuman 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara peredaran narkoba.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sugiman alias Man divonis hukuman 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara peredaran narkoba, Rabu (13/3/2019).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim Rika Mona Pandegirot, Sugiman disebut melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika. Ia turut menyimpan narkoba jenis sabu milik adiknya, Irwanto dengan berat kurang lebih 1,8 kilogram.

"Menyatakan terdakwa sugiman alias man terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan  Kesatu," kata Rika dalam putusannya.

Selain hukuman 17 tahun penjara, Sugiman juga dikenakan denda senilai Rp800 juta dengan ketentuan menjalani hukuman 10 bulan kurunga bila denda tersebut tidak dibayar. Hakim Rika berpandangan perbuatan Sugiman tidak mengikuti program pemerintah dan meresahkan masyarakat.

"Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya," kata Rika.

Sebelumnya Sugiman ditangkap tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar sekitar pukul 04.30 dini hari. Sugiman bertugas sebagai penjaga narkoba, yang dimiliki sang bandar Irwanto (40), yang merupakan adik kandung Sugiman.

Keterlibatan Sugiman dalam sindikat peredaran narkoba, terbongkar usai dua bungkus plastik besar jenis sabu ditemukan di sebuah kamar di Jalan hati Rela, Lorong II No 18 C, Kecamatan Mariso, Makassar pada 6 September lalu. 

Sementara itu, sang adik Irwanto juga telah diamankan oleh anggota polisi pada bulan Desember 2018 lalu. Namun saat ini, berkasnya belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.