Selasa, 12 Maret 2019 21:41

PM Mahatir Sebut Pembebasan Siti Aisyah Sesuai Aturan Hukum

Suriawati
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Siti Aisyah
Siti Aisyah

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan bahwa pembebasan Siti Aisyah, tersangka pembunuhan Saudara tiri Kim Jong Un sesuai aturan hukum.

RAKYATKU.COM - Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan bahwa pembebasan Siti Aisyah, tersangka pembunuhan Saudara tiri Kim Jong Un sesuai aturan hukum.

Siri, warga negara Indonesia dibebaskan oleh pengadilan Malaysia pada hari Senin, setelah jaksa menarik tuduhan pembunuhan tanpa penjelasan. Itu terjadi lebih dari dua tahun setelah dia diadili atas pembunuhan Kim Jong Nam pada tahun 2017 di bandara Kuala Lumpur.

Pembebasannya yang tiba-tiba menimbulkan pertanyaan tentang campur tangan dalam sistem peradilan Malaysia, terutama setelah pemerintah Indonesia mengungkapkan bahwa mereka telah melobi Kuala Lumpur dalam kasus ini, termasuk tekanan dari Presiden Joko Widodo.

Namun Mahathir Mohamad mengatakan kepada wartawan di parlemen bahwa keputusan itu sejalan dengan "aturan hukum".

"Ada undang-undang yang memungkinkan tuduhan ditarik. Itulah yang terjadi. Saya tidak tahu secara rinci alasannya," katanya.

Dia menambahkan bahwa dia tidak mengetahui adanya negosiasi antara Indonesia dan Malaysia mengenai masalah ini.

Pembebasan Siti Aisyah yang cepat telah memicu kemarahan di Malaysia. Orang-orang menuduh bahwa pemerintah negara itu menyerah pada tekanan diplomatik.

"Adakah pemerintah yang bisa menekan Malaysia untuk membebaskan seorang tersangka dalam kasus kriminal?" tulis seorang pengguna di Facebook, dikutip CNA.

Siti diadili bersama seorang wanita Vietnam, Doan Thi Huong, yang merasa putus asa karena dia tidak dibebaskan pada saat yang sama.

Dua wanita itu selalu membantah pembunuhan, dan mengaku telah ditipu oleh mata-mata Korea Utara untuk melakukan serangan gaya Perang Dingin menggunakan agen saraf beracun dan berpikir itu hanya lelucon.

Pengacara Huong sekarang telah meminta jaksa agung untuk mencabut dakwaan pembunuhannya. Jaksa akan memberi tahu pengadilan apakah permohonannya berhasil, pada hari Kamis.

Sementara itu, Siti telah dipulangkan ke Indonesia dan berkumpul kembali bersama dengan keluarganya.