Senin, 11 Maret 2019 21:22

Masalah Asmara, Agus Tewas Dibacok Kakak Ipar dan Selingkuhan Istri

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Suasana persidangan kasus pembunuhan Agus, oleh Imran Ali, Irvan dam Junaedi alias Jeck di PN Makassar, Senin (11/3/2019).
Suasana persidangan kasus pembunuhan Agus, oleh Imran Ali, Irvan dam Junaedi alias Jeck di PN Makassar, Senin (11/3/2019).

Imran Ali, Irvan, dan Junaedi alias Jeck, didakwa pasal pembunuhan berencana, usai menghabisi nyawa Agus.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Imran Ali, Irvan, dan Junaedi alias Jeck, didakwa pasal pembunuhan berencana, usai menghabisi nyawa Agus.

Pembunuhan yang dilakukan ketiganya terjadi di kompleks PU, Jalan Kalimantan, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Selasa (30/10/2018) lalu, sekitar pukul 01.10 Wita. 

Saat tiga pelaku dihadirkan di Pengadilan Negeri Makassar untuk disidang, Jaksa Penuntut Umum Asruddin turut membawa tiga buah parang, yang dipakai terdakwa saat membunuh korban. Satu di antaranya parang berukuran panjang. 

Juniati yang juga merupakan kakak korban, hanya menangis ketika menjadi saksi di persidangan. Di hadapan hakim yang dipimpin Widiarso, Juniati menitikkan air mata, saat mengingat kondisi adiknya usai ditebas tiga orang terdakwa itu. 

"Lehernya dijahit, kepalanya, perutnya, sampai kakinya. Giginya juga jatuh," kata Juniati. 

Iskandar, suami dari Juniati menyebut, pembunuhan terjadi karena terdakwa dendam dengan korban. Dua terdakwa, Imran dan Irvan merupakan saudara istri korban Ira. Sementara Jeck merupakan selingkuhan dari istri korban, Ira. 

"Tiga hari sebelum pembunuhan, korban tahu kalau istrinya selingkuh jadi saat itu dia pukul istrinya. Kira-kira dari sini dia (Ira) lapor kakaknya," kata Iskandar saat diwawancara usai persidangan. 

Dengan pasal pembunuhan berencana, tiga terdakwa terancam hukuman mininal 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati. Tiga terdakwa dikenakan pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KHUP. 

Selain itu, ketiga terdakwa juga didakwa subsidair pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KHUP.