Senin, 11 Maret 2019 20:47

Bawaslu Tegaskan Tak Meneliti Soal Asli Tidaknya Video Camat, Ini Alasannya

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulsel saat memberikan keterangan pers soal kasus video camat Kota Makassar, pada Senin (11/3/2019).
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulsel saat memberikan keterangan pers soal kasus video camat Kota Makassar, pada Senin (11/3/2019).

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, memutuskan 15 camat di Kota Makassar tak terbukti melanggar Undang-Undang Pidana Pemilu. 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, memutuskan 15 camat di Kota Makassar tak terbukti melanggar Undang-Undang Pidana Pemilu. 

Hal itu diputuskan, setelah dilakukan pembahasan kedua oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel yang terdiri atas pihak Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, Senin siang (11/3/2019).

Anggota Penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel, Iptu Sirajuddin menjelaskan, jika selanjutnya pihak penyidik akan merekomendasikan dugaan pelanggaran tersebut ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diteliti, terkait dugaan pelanggaran lainnya, selain undang-undang pidana Pemilu.

"Subjek terlapornya itu memang kita tidak dapat tingkatkan ke penyidikan. Khusus yang 15 camat itu, diputuskan tadi untuk direkomendasikan ke KASN untuk dilakukan tindakan selanjutnya. Jadi unsur pasal (dalam UU pidana Pemilu) yang dikenakan itu, tidak terpenuhi," ungkapnya saat ditemui Rakyatku.com di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (11/3/2019).

Disinggung apakah pihak Gakkumdu meneliti soal keaslian video 15 camat yang viral di media sosial itu, Sirajuddin mengaku tak melakukan proses tersebut. Alasannya, dugaan pasal yang dilaporkan tak menyangkut masalah itu.

"Itu juga kenapa kami cuma memanggil ahli tata negara dan tidak memanggil ahli lainnya, karena di UU Pemilu terkait dengan pasal yang dilaporkan dan kami terima hanya menyangkut masalah kampanye, bukan masalah asli atau tidaknya video tersebut. Jadi kami melakukan penyelidikan terkait dengan, apakah isi video tersebut ada unsur kampanye atau tidak," pungkasnya.