RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Setelah menjadi saksi pada pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), lingkup Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba, Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali, kembali diundang pihak Pengadilan Agama Bulukumba, untuk hadir menjadi saksi pada kegiatan yang sama di Kantor Pengadilan Agama, Jalan AP Pettarani Bulukumba, Senin, 11 Maret 2019.
Selain Bupati, dalam pencanangan ini, Kepala Pengadilan Agama Drs Marsono MH, juga mengundang Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Negeri, Dandim 1411, Kejari, Kapolres, Kepala Kemenag, Ketua MUI dan pihak Perbankan untuk menjadi saksi pada kegiatan tersebut.
Kepala Pengadilan Agama Drs Marsono MH, mengapresiasi kehadiran Bupati dan undangan lainya, karena menurutnya kegiatan tersebut tidak akan sukses, tanpa dukungan dari lembaga pemerintah lainnya.
Dikatakannya ada dua hal yang ingin dicapai dalam kegiatan pencanangan zona integritas ini, yaitu pertama, terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. Yang kedua, terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkup Pengadilan Agama.
“Melalui pencanangan ini, kami di Pengadilan Agama Bulukumba, berkomitmen lebih berintegritas tinggi dalam melaksanakan visi dan misi pengadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut pencanangan ini, kata Marsono, merupakan bagian dari kesungguhan institusi Pengadilan Agama Bulukumba, sebagai lembaga yang mempunyai komitmen mencegah terjadinya korupsi, yang disertai upaya untuk birokrasi bersih melayani.
“Zona integritas ini merupakan salah satu formula yang tepat, dalam upaya mewujudkan badan peradilan yang agung,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati AM Sukri Sappewali Sappewali, mengapresiasi tekad jajaran Kantor Pengadilan Agama Bulukumba, untuk melakukan perbaikan birokrasi melalui pencanangan zona integritas, baik bebas korupsi maupun menuju birokrasi bersih dan melayani.
“Dulu ada istilah kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah. Nah yang seperti ini harus dibalik, oleh karena masyarakat setiap saat bisa mengeluh dan komplain, karena adanya birokrasi yang berbelit-belit,” imbuhnya.
Dia bilang, pemerintah, baik pusat maupun daerah, saat ini berusaha memangkas layanan birokrasi yang panjang, khususnya dalam urusan perizinan. Misalnya dari waktu satu bulan menjadi satu minggu, dari satu minggu menjadi satu hari saja.
“Cuma dalam urusan perizinan ini, terkadang ada orang yang mau cepat selesai, tapi persyaratannya ia tidak lengkapi. Kalau izinnya mau diselesaikan, maka terlebih dahulu melengkapi persyaratannya,” ungkapnya.
Usai pencanangan, bupati dua periode ini mengunjungi unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama. Di ruang tersebut, AM Sukri Sappewali berbincang dengan petugas maupun dengan warga yang datang mengurus perkara.
Diketahui, saat ini Kantor Pengadilan Agama melayani berbagai urusan atau perkara, mulai dari urusan perceraian, kewarisan, harta bersama, penetapan ahli waris, permohonan perwalian, pengangkatan anak, gugatan mahar, permohonan asal usul anak, serta surat izin poligami.