RAKYATKU.COM, PINRANG -- Muh Najib (29), warga Jampue, Kelurahan Lanrisang, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang diamankan Team Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang, karena terlibat kasus pencurian.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Darma Negara mengatakan, dari hasil interogasi pelaku mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan pada 22 Februari 2019 lalu.
"Benar kita mengamankan pelaku pencurian, Dengan memanfaatkan situasi, dimana pelaku melakukan aksinya bertepatan waktu salat Jumat," kata Dharma, Minggu (10/3/2019)
Menurut Dharma, dalam melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura membeli di kios milik korban.
"Saat berpura-pura membeli, pelaku kemudian mengeluarkan sebilah parang panjang, dan mengancam ke tubuh korbannya," bebernya.
Saat ini, kata Dharma, pelaku bersama barang bukti berupa satu HP diamankan, di Polres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut.