RAKYATKU.COM, SOLOK – Polres Solok, Sumatera Barat, berhasil mengamankan RT (16), remaja putus sekolah yang menghabisi pacarnya, DW (16), usai berhubungan badan.
Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan, sebagaimana dilansir Padang Ekspress, membeberkan kronologi peristiwa itu.
DW adalah siswi SMK Negeri di Solok. Malam itu, Rabu (6/3/2019), sekitar pukul 21.00 WIB, RT menyelinap masuk ke kamar DW di Jorong Kapalolabuah, Saniangbakar, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumbar.
Rumah RT hanya berjarak sekitar 100 meter dari rumah korban. RT dan DW menjalin hubungan asmara. Sudah kebiasaan RT, menyelinap ke rumah DW setiap malam libur sekolah, dan melakukan hubungan badan dengan siswi tersebut. Seperti malam itu, besoknya tanggal merah untuk memperingati hari Raya Nyepi.
Di dalam kamar, DW dan RT terlibat pertengkaran kecil. DW menuding RT selingkuh.
Namun, pertengkaran sempat mereda dan keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Usai bersetubuh, keduanya lali tertidur pulas.
”Hubungan pacaran mereka diketahui sudah terjalin cukup lama. Menurut penuturan pelaku, dia sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri malam hari jika besoknya libur sekolah,” ujar AKBP Dony.
Kamis dinihari, 7 Maret 2019, sekitar pukul 04.30 WIB. RT terbangun. Dia melihat DW masih tertidur pulas.
Tuduhan selingkuh masih membekas di hati RT, membuat dia kalap. Alasan lainnya, RT takut DW hamil. Dia lalu mengambil tali di saku celananya, lalu menjerat leher DW. Gadis itu sempat menggelepar-gelepar, sebelum kemudian tewas.
“Dia (pelaku) menggunakan seutas tali yang disimpan di kantong celana belakangnya. DW yang waktu itu masih tertidur lelap, dijerat menggunakan tali itu selama 30 menit,” terang Kapolres.
Usai memastikan korban tewas, RT lalu mengontak RK temannya untuk menjemputnya.
Sambil menunggu kedatangan RK, RT sempat membersihkan kamar korban dengan melipat baju DW, merapikan kasurnya. Dia juga sempat mengecup dahi DW yang sudah tak bernyawa dan meminta maaf. "Maafkan saya sayang," ujar RT.
Awalnya, keluarga sempat hendak memakamkan DW dan menganggap kematian DW wajar. Namun, seorang keluarga berinisiatif melakukan autopsi.
Pihak kepolisian yang tiba di lokasi, lalu membawa jenazah DW ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang, untuk diautopsi.
Hasil autopsi menunjukkan, leher korban dijerat pakai tali. Selain itu, juga ditemukan rambut di kemaluan DW.
Polisi menyita barang bukti berupa seuntas tali, seprai, 2 handpone (milik RT dan DW) diamankan di Mapolres Solok Kota.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RT dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara seumur hidup.