Minggu, 10 Maret 2019 09:36

Diajak Nikah Usai Bersetubuh, Pria Ini Cekik Gadis Kolaka Lalu Lari ke Palopo

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

Feri (21) dan Bayu (26), tak berkutik. Setelah buron 4 hari, Tim Reskrim Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, membekuk keduanya di Jalan Merdeka, Kota Palopo, Sulawesi Selatan pada Kamis, 7 Maret,

RAKYATKU.COM, PALOPO - Feri (21) dan Bayu (26), tak berkutik. Setelah buron 4 hari, Tim Reskrim Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, membekuk keduanya di Jalan Merdeka, Kota Palopo, Sulawesi Selatan pada Kamis, 7 Maret, pukul 22.45 Wita.

Keduanya melarikan diri, usai menyetubuhi dan membunuh Safia (26), seorang gadis yang menderita keterbelakangan mental.

Peristiwa jahannam itu terjadi pada Sabtu malam, 2 Maret 2019. Malam itu, Feri bertemu dengan Safia, dan mengajaknya berhubungan badan di semak-semak, delapan meter dari pinggir jalan, Desa Batuganda, Kecamatan Lasusu, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Pergulatan panas dua insan berlainan jenis itu, tidak lepas dari pandangan Bayu, yang bersembunyi di semak-semak.

Usai bersetubuh, Feri kemudian meminta Safia juga melayani Bayu. "Ada juga Bayu ikut," ujar Feri seperti ditirukan Bayu di depan penyidik.

Mendengar itu, Safia marah dan meminta Feri menikahinya. Jika tidak, Safia mengancam akan melapor kepada kepala desa.

Mendapat ancaman seperti itu, Feri marah. Dia lalu mencekik Safia. "Jangan dulu bunuh, hentikan," tiba-tiba Bayu muncul dari semak-semak.

Bayu menghentikan upaya Feri membunuh Safia, bukannya untuk menyelamatkan Safia, melainkan untuk memenuhi hasratnya sebelum gadis itu dibunuh.

Usai melampiaskan nafsunya, Bayu lalu diminta Feri untuk mencekik Safia. Untuk meyakinkan kalau korban sudah tewas, keduanya bergiliran menghantam kepala korban dengan batu.

Kedua pelaku lalu menggasak dua handphone milik korban, lalu menuju Desa Simbula, Kecamatan Katoi, Kolaka Utara, mengambil pakaian mereka, untuk melarikan diri ke Kota Palopo.

"Itu malam, setelah ‘dipakai’ Feri, Feri bilang (kepada korban) ada juga Bayu ikut, terus marah-marah itu perempuan, dan terpaksa dia bilang itu perempuan minta dikawini sama ini Feri, mau pergi itu perempuan ke rumah, dan melapor sama pak Desa," jelas Bayu sebagaimana dilansir dari Okezone.

"Pelaku ditangkap pada hari Kamis, 7 Maret 2019. Kita kerja sama dengan Polres Palopo (Sulsel), kemudian menggunakan informan yang kita miliki, sehingga kita dapat bawhasanya pelaku bersembunyi di Palopo, sesuai dengan informasi yang kita dapat di lapangan," kata Kapolres Kolaka Utara, AKBP Susilo Setiawan.

Mauria, ibu korban mengatakan, putrinya mengalami keterbelakangan mental, dan sering ke rumah tantenya pada malam hari. Namun malam itu, Safia ke rumah tantenya setelah salat magrib, dan paginya, Minggu, 3 Maret 2019, sekitar pukul 07.00 Wita, ditemukan sudah tak bernyawa.

Pelaku Feri, dijerat pasal 338 tentang pembunuhan. Ancaman pidana 15 tahun penjara. Pasal pencabulan, ancaman pidana sembilan tahun penjara. Pasal 363 ayat 3, tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana 15 tahun penjaraan.

Sementara Bayu, dijerat pasal 338 tentang pembunuhan, ancaman pidana 15 tahun penjara, dan pasal pencabulan, ancaman pidana 9 tahun penjara.