RAKYATKU.COM, SIDRAP - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Sidrap bekerja sama dengan Kanreg BKN IV Makassar menggelar ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah untuk pegawai Pemkab Sidrap di Aula Kompleks Gabungan SKPD, Sabtu (9/3/2019).
Ujian ini diikuti 198 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Sidrap. Rinciannya, TK II 7 orang, TK I 8 orang, kenaikan pangkat ijasah S.1 166 orang, ijasah D3 3 orang, ijasah SMA 12 orang, dan ijasah SMP 2 orang.
"Ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah adalah suatu rangkaian kegiatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan sebagai bahan kenaikan pangkat dengan ketentuan harus mengikuti dan mengikuti lulus ujian dinas atau ujian penyesuaian ijazah tersebut," ujar Kabid Pengembangan Kompetensi dan Diklat BKPPD Sidrap, Syahriani.
Kata dia, ASN yang tidak lulus ujian tersebut harus mengikuti ujian pada tingkat yang sama di kesempatan lain.
"Oleh karena itu, kepada seluruh peserta ujian agar mengikuti ujian tersebut dengan harapan kiranya semua peserta ujian hari ini, bisa lulus 100 persen dengan nilai yang memuaskan," ucap Syahriani.
Ditambahkannya, bahwa kenaikan pangkat bagi ASN pada hakikatnya bukanlah merupakan suatu hak ASN, melainkan sebuah penghargaan yang diberikan negara atas pengabdian dan prestasi kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Oleh karena itu, merupakan suatu penghargaan, maka harus dipahami bahwa kenaikan pangkat yang diperoleh hendaklah dipandang sebagai suatu kenaikan tanggung jawab yang dibarengi dengan peningkatan prestasi kerja dan perilaku kerja yang lebih baik,” jelas Sahriani.
Kepala Seksi Fasilitas Pengembangan Kepegawaian Regional IV BKN Makassar, Andi Patonangi menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini memang sering dilaksanakan Kantor Regional IV BKN Makassar bersama BKPPD setempat.
“Untuk tahun 2019, Sidrap ini adalah salah satu daerah yang melaksanakan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah. Namun, tidak semua kabupaten/kota di Sulawesi Selatan melaksanakan ujian, bergantung dari kesiapan BKPPD setempat," lontar Patonangi.
Menurutnya, sistem ujian ini masih menggunakan sistem manual atau secara tertulis sesuai arahan provinsi dengan harapan kabupaten/kota agar memudahkan peserta ujian.
"Ujian tahun ini masih mnggunakan LJK tapi tahun depan sudah menggunakan sisten CAT dan pembuatan dan pemeriksaan soal semua dari BKN IV Makassar,” terang Patonangi.
Sementara Kasubid Pengembangan Kompetensi BKPPD Sidrap, Andi Bustanil menjelaskan, kegiatan ini berlangsung selama dua hari mulai tanggal 9 sampai 10 Maret 2019.
"Semua peserta adalah ASN Sidrap dan tidak ada peserta dari kabupaten lain. Dan setelah ujian tertulis ini selesai akan dilanjutkan dengan ujian wawancara secara face to face," kata Bustanil.
Dia menyebutkan, semua peserta berhak mengikuti ujian dinas dan ujian dinas kenaikan pangkat dan penyesuaian ijasah setelah di verifikasi oleh bidang pengembangan kompetensi dan diklat BKPPD Sidrap. "Ada beberapa peserta yang tidak lolos dikarenakan tidak memiliki izin belajar. Izin belajar wajib dimiliki bagi ASN yang ingin melanjutkan pendidikan sebagaimana diatur Perbup Nomor 32 Tahun 2014," tutup Bustanil.
