RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulsel terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi di Kabupaten Bulukumba pada 2017 silam. Kejati memastikan, akan melakukan transparansi dalam kasus ini.
Kajati Sulsel Tarmizi mengatakan telah menandatangani sprindlik (surat perintah penyelidikan). Ia memerintahkan agar proses pencarian bukti-bukti ini, bisa berlangsung dengan cepat.
"Mudah-mudahan secepat mungkin diselesaikan tahap penyelidikan untuk dinaikkan ke tahap berikutnya," kata Tarmizi, Jumat (8/3/2019).
Tarmizi mengatakan, kasus yang menggunakan anggaran sebesar Rp49 miliar ini, telah menjadi perhatian Kejati Sulsel. Ia berjanji kasus ini harus berakhir di Pengadilan.
Kajati mengaku akan memberitahukan perkembangan kasus ini, termasuk siapa saja saksi yang telah diperiksa setiap minggunya.
"Itu menjadi atensi kami, agar perkara ini harus bermuara di pengadilan," imbuhnya.
"Tentunya ini membutuhkan waktu, beri kesempatan kepada jaksa biar mereka laksanakan dengan baik," pungkas mantan Kajati Aceh ini.
Sebelumnya saat proses ini masih di tingkat pulbaket dan puldata, bidang intelijen Kejati Sulsel telah memeriksa pejabat penting di Butta Panrita Lopi tersebut.
Proyek ini menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 sebesar Rp49 miliar. Namun dalam pengerjaan proyek yang dilakukan di sejumlah kecamatan di Bulukumba, DAK ini merosot hingga Rp30 miliar.