RAKYATKU.COM, SIDRAP -- Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap, berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial R (50) dan A (42) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Pasutri tersebut ditangkap di kediamannya di Jalan Kancilu, Desa Kalosi, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap.
Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi mengatakan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 saset plastik berisi sabu dan dua unit handphone.
"Begitu mendapat informasi dari masyarakat, kami langsung meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan dua orang yang merupakan pasutri bersama BB," kata Badollahi, Sabtu (9/3/2019).
Menurut mantan Kasat Resnarkoba Polres Pangkep ini, hingga kini penyidik masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan intensif terhadap kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika itu.
"Kedua pelaku bersama BB kami tahan untuk proses lebih lanjut. Kami juga melakukan pendalaman terkait asal muasal barang haram tersebut mereka peroleh," pungkas Dg Bado, sapaan akrab Badollahi.