Sabtu, 09 Maret 2019 10:04

Seorang Ibu Dipenjara 11 Tahun Karena Sunat Putrinya yang Berusia 3 Tahun

Suriawati
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pengadilan di mana ibu itu dijatuhi hukuman 11 tahun penjara (AFP)
Pengadilan di mana ibu itu dijatuhi hukuman 11 tahun penjara (AFP)

Seorang wanita di Inggris dijatuhi hukuman 11 tahun penjara karena melakukan mutilasi alat kelamin (FGM) pada putrinya yang berusia tiga tahun.

RAKYATKU.COM - Seorang wanita di Inggris dijatuhi hukuman 11 tahun penjara karena melakukan female genital mutilation (FGM) pada putrinya yang berusia tiga tahun. FGM adalah prosedur yang dikenal sebagai sunat perempuan.

Wanita asal Uganda berusia 37 tahun itu menjadi orang pertama yang dihukum karena pelanggaran FGM di Inggris.

"FGM telah lama melanggar hukum dan mari kita perjelas FGM adalah bentuk pelecehan anak," kata hakim, seperti dikutip PA.

"Ini adalah praktik biadab dan kejahatan serius. Ini merupakan pelanggaran yang menargetkan wanita, terutama ketika mereka masih muda dan rentan."

Hakim mengatakan kepada terdakwa bahwa putrinya kemungkinan akan menderita efek psikologis jangka panjang dari cobaan itu.

"Ini adalah beban yang signifikan dan seumur hidup untuk dipikulnya," kata hakim. "Anda mengkhianati kepercayaannya padamu sebagai pelindungnya."

Sang ibu menangis di pengadilan ketika putusan diumumkan. Sementara itu, pasangannya yang berusia 43 tahun dari Ghana, dibebaskan dari semua tuduhan.

Menurut laporan CNN, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan FGM pada putrinya pada musim panas 2017.

FGM sudah dilarang di Inggris sejak 1985. Menurut hukum di negara itu, siapa pun yang terbukti melakukan FGM dapat dipenjara maksimal 14 tahun.