Sabtu, 09 Maret 2019 08:43

Pemkab Bulukumba Serahkan Pagu APBDes Rp74,82 Miliar

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto, menyerahkan Pagu APBDesa di Ruang Pola Kantor Bupati,  Jumat, 8 Maret 2019 kemarin.
Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto, menyerahkan Pagu APBDesa di Ruang Pola Kantor Bupati,  Jumat, 8 Maret 2019 kemarin.

Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), menggelar penyampaian pagu APBDes. Pagu anggaran terkecil yang diterima desa sebesar Rp1,5 miliar dan yang terbesar seb

RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), menggelar penyampaian pagu APBDes. Pagu anggaran terkecil yang diterima desa sebesar Rp1,5 miliar dan yang terbesar sebanyak Rp2,1 miliar.

Kepala BPKD, Andi Mappiwali mengatakan, pagu APBDes bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Dana Desa (BDD), Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa. 
Besaran ADD pada tahun anggaran 2019 yang diserahkan ke 109 desa di Bulukumba, berkisar Rp74,82 miliar atau mengalami peningkatan berkisar Rp2,2 miliar dibandingkan 2018 yang hanya berkisar Rp72,6 miliar. 

"Di sisi lain, komponen dana desa juga mengalami peningkatan yang signifikan dari sebelumnya, di mana hanya Rp95,6 miliar lebih pada tahun 2018, meningkat menjadi Rp108,3 miliar lebih di tahun 2019," ungkapnya pada acara penyerahan Pagu APBDesa di Ruang Pola Kantor Bupati,  Jumat, 8 Maret 2019 kemarin.

Di tahun anggaran 2019, lanjut Mappiwali, desa-desa di Kabupaten Bulukumba kembali akan mendapatkan bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang dianggarkan sebesar Rp5,43 miliar. 

Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto dalam sambutannya mengatakan, ekonomi tidak lagi dikuasai sekelompok tertentu, tapi saat ini sudah mengalir hingga ke desa sehingga kesenjangan antara masyarakat tidak lagi melebar. Desa kini bisa mengakselerasi pembangunan.

Lahirnya Undang Undang (UU) tentang Desa tahun 2014 kata dia, menjadi momentum yang bersejarah bagi desa. UU Desa pada hakekatnya memiliki visi dan rekayasa yang memberikan kewenangan luas kepada desa di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Itu semua berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa. 

UU Desa juga memberi jaminan yang lebih pasti, bahwa setiap desa akan menerima dana dari pemerintah melalui anggaran negara dan daerah yang jumlahnya berlipat, jauh di atas jumlah yang selama ini tersedia dalam anggaran desa. 

Olehnya itu,  kebijakan tersebut, kata Tomy, punya konsekuensi terhadap proses pengelolaannya yang seharusnya dilaksanakan secara profesional, efektif dan efisien, serta akuntabel yang didasarkan pada prinsip-prinsip manejemen publik yang baik, agar terhindarkan dari risiko terjadinya penyimpangan, penyelewengan dan korupsi.

"Pemerintah daerah memiliki komitmen yang kuat terkait kebijakan keuangan desa, yang dibuktikan dengan peningkatan alokasi dana desa yang cukup signifikan dari tahun ke tahun," ungkapnya. 

Dia meminta, pemerintah desa memanfaatkan ADD dengan bijak. Dengan anggaran yang tidak sedikit kewibawaan pemdes semakin baik dan kuat, karena punya kewenangan mengalokasikan pemanfaatan dana sesuai perundang-undangan. 

"Namun jika tidak dikelola dengan bijak, maka justru bisa menghancurkan wibawa pemerintah desa," papar Tomy.

Diketahui, sejak tahun anggaran 2017 besaran minimal 10 persen ADD dari dana pusat, telah dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang pada tahun-tahun sebelumnya hanya pada kisaran 6 persen.

Wabup Tomy Satria serahkan Pagu APBDes ke perwakilan Kades