Jumat, 08 Maret 2019 21:34

Dua Perkara Korupsi di Kejati Sulsel Jadi Perhatian KPK

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Konferensi pers di kantor Kejati Sulsel, Jumat (8/3/2019).
Konferensi pers di kantor Kejati Sulsel, Jumat (8/3/2019).

Dua perkara korupsi yang ditangani Kejati Sulsel menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dua perkara korupsi yang ditangani Kejati Sulsel menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. 

Dua perkara tersebut ialah kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan di Kabupaten Polman dan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 1 juta bibit kopi di Kabupaten Mamasa. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Tarmizi, saat menggelar konferensi pers di kantor Kejati Sulsel mengatakan KPK telah melakukan supervisi atas dua perkara yang berada di Provinsi Sulawesi Barat tersebut. 

"Kasus ini sudah berjalan dengan baik dan tentu mengharapkan hasil yang baik pula. Khusus pengadaan lampu jalan harus diperiksa semua kepala desanya yang berjumlah 144. Tentu saja itu memakan waktu," kata Tarmizi, Jumat (8/3/2019).

Tarmizi mengatakan, telah melakukan ekspose bersama dengan KPK dan BPKP Sulsel. Khusus untuk perkara dugaan korupsi satu juta bibit kopi, dukungan KPK diperlukan karena pengadaannya berada di Jember, Jawa Timur.

"Untuk kasus 1 juta bibit kopi karena pengadaannya di luar Sulsel yakni Jember itu memerlukan waktu. Akan tetapi, Kejati Sulsel di-support oleh KPK dan kerja sama dengan BPKP untuk hasil audit," imbuhnya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan dan menahan tersangka dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya di 144 desa di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat (Sulbar) tahun Anggaran 2016-2017.

Dari hasil audit, kerugian negara dalam kasus ini cukup besar yakni adanya indikasi awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp17 miliar.

Sementara kasus pengadaan 1 juta bibit kopi di Kabupaten Mamasa Sulbar 2015, penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel tengah merampungkan berkas perkara dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu dekat.