Jumat, 08 Maret 2019 20:34

3 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pebaian-Tombang Dituntut Berbeda JPU

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Pebaian-Tombang di Kabupaten Enrekang dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Pebaian-Tombang di Kabupaten Enrekang dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin, mengatakan tiga terdakwa dituntut bersalah oleh JPU. Tiga terdakwa tersebut ialah Sekretaris Dinas PU Enrekang Syarifuddin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ahmad Yani, dan Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera selaku rekanan Muhammad Arlhy Reza. 

"Ketiganya telah dinyatakan terbukti bersalah, oleh jaksa penuntut umum," kata Salahuddin di kantor Kejati Sulsel, Jumat (8/3/2019).

Dua terdakwa Syarifuddin dan Ahmad Yani dituntut hukuman masing-masing 18 bulan penjara dan denda Rp100 juta, subsidaer 6 bulan kurungan penjara. Sementara Arlhy Reza dituntut 30 bulan penjara denda Rp100 juta, subsidaer 6 bulan kurungan.

"Ketiga terdakwa dianggap telah terbukti bersalah melanggar pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," imbuhnya. 

Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Enrekang masih menuai polemik. Pasalnya, Ketua DPRD Enrekang Disman Duma dalam kesaksian Yulianto, mandor perusahaan yang dipimpin Arlhy disebut menerima fee. 

Fee tersebut merupakan uang muka proyek ini yang hampir berjumlah Rp200 juta. Disman disebut menerima fee ini saat berada di Hotel Wifadelia bersama Arlhy dan Yulianto. 

Untuk itu, Arlhy juga dituntut mengembalikan uang negara sebesar Rp142.576.111,82. Adapun hasil audit kerugian negara yang dilakukan BPKP Sulsel sebesar Rp692.576.117,82.