RAKYATKU.COM, INGGRIS - Abigail Palmer (33), dari Solihull, West Midlands, adalah orang tua tunggal. Dia terus menangi saat pengadilan menyatakan dia bersalah membunuh bayinya yang baru berusia sembilan minggu dua tahun lalu.
Kala itu, 2 Januari 2017. Teri-Rae kecil terus menangis. Palmer merasa terganggu. Dia kemudian geram, lalu dengan kekuatan penuh dia memukul dada putranya. Enam tulang rusuk bayi mungil itu patah karenanya.
Palmer, yang menyangkal pembunuhan, dituduh telah mematahkan dua tulang rusuk bayi sehari sebelum kematiannya, serta pada akhir Desember 2016.
Beberapa tulang rusuk Teri-Rae ditemukan telah melengkung. Yang lain tersentak.
Hakim di Pengadilan Birmingham Crown Crown diberi tahu, bahwa Palmer dinyatakan positif menggunakan kokain selama kehamilannya.
Membuka persidangan, hakim Jonas Hankin mengatakan, kekuatan signifikan diperlukan untuk menyebabkan patah tulang rusuk pada bayi.
"Kehadiran patah tulang rusuk pada bayi usia ini, merupakan indikasi cedera yang disengaja," ujar Hankin.
"Kehadiran beberapa fraktur tulang rusuk yang tidak dapat dijelaskan pada beberapa kesempatan, seperti di sini, sangat mengindikasikan cedera kasar," lanjut Hankin.
"Terdakwa, Abigail Palmer, pada beberapa kesempatan, menyebabkan luka-luka ini pada bayinya dengan menekan dadanya dengan paksa, kemungkinan besar akan membungkam tangisannya," beber Hankin.
Pengadilan mendengar, bahwa Palmer menyangkal merugikan Teri-Rae dan bersikeras bahwa bayi itu tidak pernah lepas dari pandangannya.
Juri diberitahu, bahwa tes post-mortem mengungkapkan beberapa patah tulang rusuk segar, yang setidaknya berkontribusi pada kematiannya.
Bayi itu berjuang untuk bernapas dan akhirnya meninggal karena asfiksia, pengadilan mendengar.
Jaksa menuduh, luka yang lebih lama, ditemukan pada bayi itu juga disebabkan oleh Palmer.
"Teri-Rae berada dalam perawatan terdakwa, ketika dia menderita beberapa patah tulang rusuk pada pagi hari 2 Januari 2017. Tidak ada orang lain yang bisa bertanggung jawab," lanjutnya.
Palmer membantah tuduhan tersebut. Persidangan berlanjut.