Jumat, 08 Maret 2019 20:05

Polisi Pura-pura Jadi Pembeli, 4 Lelaki di Sidrap Diamankan usai Pesta Sabu-sabu

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Salah satu pelaku yang diamankan polisi.
Salah satu pelaku yang diamankan polisi.

Empat laki-laki di Desa Carawali, Kecamatan Watangpulu, Kabupaten Sidrap, digelandang petugas Satresnarkoba Polres Sidrap.

RAKYATKU.COM, SIDRAP - Empat laki-laki di Desa Carawali, Kecamatan Watangpulu, Kabupaten Sidrap, digelandang petugas Satresnarkoba Polres Sidrap.

Identitas terduga adalah Syamsibar (33), waga Desa Bulo Wattang, Kecamatan Pancarijang, Sidrap, Resa (22), dan Ridewan alias Iwan (36), serta Rustam alias Ambos (18), ketiganya warga Desa Carawali Kecamatan Watangpulu, Sidrap.

Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi, mengatakan 
keempat terduga diringkus polisi sesaat setelah melakukan pesta sabu-sabu di rumah salah seorang terduga yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

"Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas saat penggerebekan pada Rabu (7/3/2019) sekira pukul 14.00 Wita sore kemarin," ujar Badollahi, Jumat (8/3/2019).

Dari tangan para terduga, polisi menyita 1 saset pembungkus plastik bekas pakai, 2 batang pipa kaca/pireks, 1 set bong/alat isap, 1 buah korek gas lengkap dengan sumbunya, 4 unit HP beda merek, dan 2 unit sepeda motor.

"Khusus dari terduga Rustam, petugas menemukan 11 saset kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu, 1 buah tas kecil warna hijau, 1 unit HP," lontar Badollahi.

Mantan Kasat Resnarkoba Polres Pangkep ini menjelaskan, penangkapan para terduga diawali dengan penyamaran petugas yang melakukan undercover buy atau berpura-pura sebagai pembeli.

"Berdasarkan informasi warga, petugas yang menyamar mendatangi rumah Rustam di Carawali dan melakukan transaksi. Setelah melihat barang bukti, anggota kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya bersama para terduga," kata Badollahi.

Saat dinterogasi, para terduga mengaku telah menggunakan barang haram tersebut. "Mereka lantas diringkus dan diringkus petugas untuk menjalani proses hukum selanjutnya," pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Takalar ini.