Kamis, 07 Maret 2019 17:18

KPU Gowa Harapkan Percepatan Perekaman KTP-el

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis.
Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa memberi perhatian kepada para pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-elĀ untuk pemilihan umum (Pemilu) 17 April mendatang.

RAKYATKU.COM, GOWA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa memberi perhatian kepada para pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) 
untuk pemilihan umum (Pemilu) 17 April mendatang.

KPU Gowa telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gowa terkait persoalan ini. KPU Gowa mengharapkan seluruh wajib KTP untuk segera melakukan perekaman.

Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis, menjelaskan data wajib KTP yang ia dapatkan telah diserahkan ke Disdukcapil. Berdasarkan hasil penelusuran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak terdeteksi telah tersampaikan di Disdukcapil untuk melakukan perekaman keliling.

"Ini adalah bentuk kesyukuran kami kepada masyarakat yang mempunyai hak untuk memilih, tapi tidak menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya. Kami hanya bisa mengimbau kepada masyarakat untuk mendatangi titik yang telah dijadikan tempat perekaman yang telah ditentukan," kata Muhtar, Kamis (7/3/2019).

Data dari KPU Gowa daftar pemilih non KTP-el yang masuk dalam penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPTHP) yang kedua terdapat 25 pemilih yang terdiri dari 11 laki-laki dan 14 perempuan tersebar di 18 kecamatan, 167 desa/kelurahan, dan 11 TPS.

Terpisah, Kepala Disdukcapil Gowa, Ambo mengatakan, ada beberapa masyarakat yang belum mau melakukan perekaman karena dia merasa tidak butuh. Padahal sebenarnya, KTPpel merupakan kartu identitas yang sangat dibutuhkan oleh semua masyarakat. 

"Kita sudah turun ke lapangan memanggil masyarakat untuk melakukan perekaman melalui setiap kantor kecamatan, kepala desa, itulah yang membuat kami bingung mau kemana petugas kita jika seperti itu. Jadi warga yang wajib KTP usia 17 tahun keatas termasuk yang sudah kawin maupun pernah kawin kami himbau untuk segera melakukan perekaman," papar Ambo.