Kamis, 07 Maret 2019 16:38

Dilarang di AS, Huawei Layangkan Gugatan Terhadap Pemerintahan Trump

Suriawati
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Reuters
Reuters

Raksasa telekomunikasi China, Huawei menggugat pemerintahan Donald Trump pada hari Kamis (07/03/3019)

RAKYATKU.COM - Raksasa telekomunikasi China, Huawei menggugat pemerintahan Donald Trump pada hari Kamis (07/03/3019). Perusahaan berpendapat bahwa undang-undang AS yang membatasi bisnisnya, tidak konstitusional.

Huawei mengatakan pihaknya telah mengajukan keluhan di pengadilan federal di Texas, dan enantang Bagian 889 dari Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA), yang disahkan oleh Presiden AS Donald Trump pada bulan Agustus. Itu melarang agen-agen federal dan kontraktor untuk melakukan pengadaan peralatan dan layanan Huawei.

"Kongres AS telah berulang kali gagal menghasilkan bukti apa pun untuk mendukung pembatasan produk Huawei. Kami terpaksa mengambil tindakan hukum ini sebagai upaya yang tepat dan terakhir," kata Ketua Rotating Huawei Guo Ping dalam sebuah pernyataan.

"Larangan ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membatasi Huawei terlibat dalam persaingan yang adil, yang pada akhirnya merugikan konsumen AS. Kami menantikan putusan pengadilan."

Gugatan tersebut menandai konfrontasi terbaru antara China dan Amerika Serikat, yang menghabiskan sebagian besar 2018 untuk saling perang tarif impor barang.

Itu juga merupakan babak baru dari penangkapan chief financial officer (CFO) Huawei di Kanada atas permintaan AS.

Huawei adalah pembuat alat telekomunikasi terbesar di dunia dan berusaha untuk berada di garis depan dalam peluncuran jaringan dan layanan seluler generasi kelima (5G).