Kamis, 07 Maret 2019 16:25

Tuntutan Dibacakan Pekan Depan, 2 Terdakwa Pembunuhan Tinumbu Terancam Hukuman Seumur Hidup

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Beberapa kali mengalami penundaan, tim Jaksa Penuntut Umum memastikan pembacaan tuntutan untuk kedua terdakwa kasus pembakaran di Jalan Tinumbu.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Beberapa kali mengalami penundaan, tim Jaksa Penuntut Umum memastikan pembacaan tuntutan untuk kedua terdakwa kasus pembakaran yang menewaskan satu keluarga di Jalan Tinumbu bakal digelar pada Selasa (12/3/2019) pekan depan. 

Salah satu Jaksa Penuntut Umum, Andi Zulkifli Herman saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar mengatakan tuntutan tersebut sebelumnya mendapat persetujuan dari pimpinan Kejaksaan Tinggi. 

"Jadi belum bisa dibacakan. Jadi nanti hari Selasa," kata Zulkifli saat diwawancara, Rabu (6/3/2019) lalu. 

Zulkifli mengatakan dua terdakwa Andi Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma sudah diperiksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Supriyadi. 

Dalam pemeriksaan tersebut keduanya mengakui bahwa telah membakar rumah Haji Sanusi untuk membunuh cucunya, Ahmad Fahri karena terlibat utang narkoba pada Akbar Daeng Ampuh. 

Kedua eksekutor pada Senin 6 Agustus 2018 dini hari menyebut perintah eksekusi membunuh itu langsung diterimanya dari Akbar Daeng Ampuh yang saat itu berada di dalam penjara Lapas Klas IA Makassar. Isi tuntutan jaksa, kata Zulkifli akan berkutat pada pasal pembunuhan berencana. 

"Jadi tuntutannya tidak jauh-jauh dari pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Zulkifli. 

Sebelumnya Ilho dan Ramma mengaku hanya dibayar Rp500 ribu untuk membunuh Ahmad Fahri. Ide pembakaran tercetus dari mulut Ramma. Namun, ketika pembakaran itu berlangsung, lima keluarga Ahmad Fahri termasuk Sanusi (kakeknya) ikut tewas dalam aksi tersebut.