RAKYATKU.COM, TAKALAR - Polres Takalar menduga, NW (18) adalah seorang pengedar.
Alasannya, saat diamankan NW memiliki 14 butir obat jenis Tramadol, juga beberapa bungkusan kecil saset plastik yang diduga diedarkan pelaku.
Kasat Resnarkoba AKP Agus Triputranta mengatakan, pelaku diduga pengedar obat terlarang, karena beberapa bungkusan saset plastik yang sudah terpakai dan belum terpakai diamankan personel.
“Kita masih dalami, namun ketika pelaku ditanya, menolak memiliki barang tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Rabu, 6 Maret 2019, sekitar pukul 23.00 Wita, seorang remaja diamankan unit Drugs Hunter Polres Takalar, saat sedang nongkrong di pos di Desa Aeng Towa, Kecamatan Galesong Utara, Takalar.
NW diamankan lantaran memiliki senjata tajam jenis badik dan beberapa biji obat terlarang jenis Tramadol.
Penangkapan remaja di desa tersebut saat unit Drugs Hunter melakukan strong point di wilayah hukum Polres Takalar.
“Sekitar pukul 23.00 Wita pelaku diamankan saat sedang nongkrong di pos, sajam dan obat ditemukan saat dilakukan penggeledahan badan,” ujar Agus Triputranta.
Kini, pelaku dibawa ke Mapolres Takalar untuk diperiksa lebih lanjut.