RAKYATKU.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendampingi Presiden Jokowi pada pembagian Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pembina, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
Di hadapan presiden, Anies sempat mengungkap kelemahan peraturan gubernur (Pergub) di era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Salah satunya, terkait KIP yang tidak bisa diterima pelajar di DKI Jakarta.
Awalnya KIP yang menjadi program pemerintah pusat tidak bisa dibagikan kepada siswa siswi di DKI Jakarta. Sebab, Jakarta sudah mempunyai program Kartu Jakarta Pintar (KJP).
KJP itu diatur melalui Pergub Nomor 174 Tahun 2015 yang diteken Ahok. Salah satu aturannya, siswa pemegang KJP tak bisa mendapatkan KIP.
Namun, Anies mengoreksi aturan itu dengan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus.
"Alhamdulilah tahun lalu kita koreksi pergub itu dengan pergub 4/2018. Sekarang penerima KJP plus juga bisa menerima KIP," kata Anies disambut tepuk tangan para siswa yang hadir seperti dikutip dari Kompas.com.
Dalam kesempatan itu, Anies berterima kasih kepada Presiden Jokowi atas program KIP ini. "Mudah-mudahan dengan sumber bantuan yang lebih banyak adik-adik kita mendapat pendidikan lebih baik dan menjadi anak-anak yang punya masa depan cerah," kata mantan rektor Universitas Paramadina itu.
Sementara Presiden Jokowi berharap dua bantuan berupa KIP dan KJP plus ini membuat para siswa di DKI Jakarta bisa fokus menempuh pendidikan.