Rabu, 06 Maret 2019 18:21

Hamzah Minta Penasihat Hukum, Sidang Perkara Korporasi Abu Tours Ditunda

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sidang kasus Abu Tours Rabu (6/3/2019).
Sidang kasus Abu Tours Rabu (6/3/2019).

Sidang perdana kasus pencucian uang yang melibatkan korporasi Abu Tours Travel harus mengalami penundaan.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sidang perdana kasus pencucian uang yang melibatkan korporasi Abu Tours Travel harus mengalami penundaan. Pasalnya bos Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba meminta kuasa hukum untuk mendampinginya. 

Ketua Jaksa Penuntut Umum, Nana Riana mengatakan, sidang perdana akan dilanjutkan pada Rabu (13/3/2019) mendatang. Menurutnya, dakwaan jaksa penuntut umum seharusnya sudah siap dibacakan. 

"Hamzah Mamba meminta waktu untuk didampingi penasihat hukum. Jadi majelis hakim menundanya satu minggu," kata Nana saat diwawancara di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (6/3/2019).

Nana mengatakan, dalam persidangan ini, korporasi Abu Tours kembali akan dimintai pertanggungjawaban mengenai tindak pidana penipuan serta pencucian uang dari biaya umrah calon jemaah.

Kata Nana, Hamzah juga sempat melakukan protes mengapa korporasi Abu Tours juga disidangkan. Pasalnya, korporasi ini sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Makassar. 

Menjawab hal ini, Nana berujar pailit itu aspek yang lain dan tidak berhubungan dengan perkara pidananya. 

"Kita sekarang dalam ranah meminta pertanggungjawaban pidana Abu Tours. Karena disini juga ada aset-aset lain yang kami sangkakan bahwa aset itu mendatangkan manfaat untuk Abu Tours," bebernya. 

Menurut Nana, aset baru yang menguntungkan Abu Tours tersebut bernilai sekitar Rp1,7 miliar atau USD 25 ribu. Untuk itu, penting bagi korporasi Abu Tours untuk disidangkan dalam perkara pidana. 

Jaksa sendiri mendakwa korporasi Abu Tours dalam pasal  3 Jo. Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.