RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Mantan Kasubag Umum Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhammad Nasir, yang jadi terdakwa kasus korupsi dana anggaran rutin kegiatan operasional di Dinas Pendidikan Kota Makassar tidak mengajukan eksepsi.
"Kami tidak akan mengajukan eksepsi biar saksi-saksi yang membuktikan," ujar Awaluddin, kuasa hukum M Nasir saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (6/3/2019).
Menurut Awaluddin, pihaknya hanya dijadikan tumbal dalam kasus ini. Ia mengatakan tidak masuk akal bila kliennya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dijadikan tersangka padahal masih ada Kuasa Pengguna Anggaran.
"Yang harus dipertanyakan memang masih ada Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. Harus dipertanyakan keterlibatan mereka," imbuhnya.
Sebelumnya M Nasir bersama lima rekanan didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi operasional di Dinas Pendidikan Kota Makassar. Terbagi dalam pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), Makan Minum (Mamin), alat pembersih dan penggandaan yang menelan anggaran Rp400 juta.
Nasir didakwa pasal 2 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.