Rabu, 06 Maret 2019 13:52

74 Pemilih Kelainan Jiwa Masuk DPT di Parepare

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kota Parepare telah merilis 74 warga dengan kelainan jiwa atau tunagrahita yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Parepare.

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kota Parepare telah merilis 74 warga dengan kelainan jiwa atau tunagrahita yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Parepare.

"Orang dengan kelainan jiwa atau tunagrahita ini, masuk dalam DPT berkebutuhan khusus atau disabilitas. Ini masuk dalam disabilitas mental," jelas Ketua KPU Kota Parepare, Hasruddin Husain, Rabu (6/3/2019).

Hasruddin mengatakan, mereka bukanlah kelainan jiwa permanan seperti yang berkeliaran di jalanan dan tidak memiliki alamat jelas.

"Dan aturannya sudah tertuang, sudah dilakukan sebelumnya sejak Pilkada 2015 atas uji materi UU Nomor 8 Tahun 2015 berdasarkan putusan MK," katanya.