Rabu, 06 Maret 2019 11:39

Ketua KPK Berharap Revisi UU Tipikor Masuk Target Capres dan Cawapres

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, di Universitas Hasanuddin, Rabu (6/3/2019). (Foto: Arfa Ramlan/Rakyatku.com)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, di Universitas Hasanuddin, Rabu (6/3/2019). (Foto: Arfa Ramlan/Rakyatku.com)

Ketua KPK Agus Rahardjo, menaruh harapan besar terhadap calon presiden (Capres) dan Cawapres untuk memperkuat Undang-Undang Tipikor.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menaruh harapan besar terhadap calon presiden (Capres) dan Cawapres untuk memperkuat Undang-Undang Tipikor yang bisa dipakai menjerat para koruptor di Indonesia.

Untuk itu, Agus Rahardjo berharap presiden dan wakil presiden terpilih di 2019 ini dapat mengabulkan keinginannya untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Saya sebenarnya mau mendorong ada revisi untuk UU Tipikor. Mudah-mudahan revisi UU Tipikor itu menjadi target masing-masing calon presiden ataupun caleg DPR RI 2019-2024," ujar Agus Rahardjo, saat menghadiri seminar di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Rabu (6/3/2019).

Sebelumnya, pada 2018, Agus Rahardjo sudah mengusulkan untuk merevisi UU Tipikor tersebut sebelum masa jabatan Joko Widodo-Jusuf Kalla berakhir 2019 ini. Namun, sampai saat ini usulan revisi UU Tipikor itu belum terkabulkan.

Menurutnya, revisi UU Tipikor tersebut saat ini mendesak untuk memperkuat penegakan hukum di Indonesia khususnya korupsi. "Sangat berharapa dengan revisi UU Tipikor itu," katanya. 

Selain itu, Agus Rahardjo berharap kepada setiap sekolah terlibat dalam penegakan hukum dengan menanamkan siswa-siswi tentang taat aturan. Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu juga menyebut peran masyarakat juga perlu masuk dalam UU Tipikor.

"Masyarakat, rumah tangga, dan sekolah juga harus mendorong hal itu terjadi agar hukum lebih kuat," bebernya.