Rabu, 06 Maret 2019 09:57

"Seakan-akan Institusi Militer Sangat Suci", Penolakan Kotak Suara Pilpres Disimpan di Koramil

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Nasrum.
Nasrum.

Wacana menyimpan kota suara Pilpres 2019 di Koramil mendapat respons berbagai kalangan. Satu di antaranya datang dariĀ  Kontras Sulawesi.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Wacana menyimpan kota suara Pilpres 2019 di Koramil mendapat respons berbagai kalangan. Satu di antaranya datang dari 
Kontras Sulawesi.

Anggota Kontras Sulawesi, Nasrum, menyebut belum mengetahui persis asal muasal wacana tersebut. Namun, ia menyebut wacana tersebut tidak pas untuk sistem demokrasi di Indonesia.

"Intinya ini harus ditolak dengan dasar bahwa
seakan-akan dengan penempatan atau ide kotak suara di Koramil ada ketidakpercayaan terhadap KPU dan Bawaslu," ujar Nasrum, Rabu (6/3/2019).

"Padahal jelas yang punya kewenangan pengawasan langsung terhadap hasil dan proses Pemilu termasuk menjaga kotak suara adalan mereka (KPU dan Bawaslu)," imbuhnya.

Nasrum menambahkan, tak hanya KPU dan Bawaslu, pengamanan kotak suara juga akan dibantu aparat keamanan seperti pihak kepolisian. 

"Lucunya seakan-akan institusi militer ini sangat suci dan tidak terjadi tindakan yang mungkin saja sebuah pelanggaran jika disimpan di situ. Tapi apakah ada jaminan ketika disimpan di situ tidak akan terjadi sesuai atau betul aman," tuturnya.

"Karena yang kita tahu yang bertarung dari dua calon banyak purnawirawan TNI jenderal yang kita tahu di institusi TNI biarpun purnawirawan biasa tetap ada komando," tambahnya.

Nasrum juga membeberkan kendala proses hukum bila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum andai kontak suara disimpan di Koramil. 

"Ketika ada pelanggaran di Koramil, kalau itu pidana, siapa pun mau diproses. Pidananya jelas. Bahwa kalau ada pelanggaran militer, larinya ke pengadilan militer bukan umum," bebernya. 

Wacana penyimpanan kotak suara di Koramil datang dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.