RAKYATKU.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak menyerahkan data 1.600 warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ternyata ada faktor "dendam".
Sebelumnya, komisioner KPU RI Viryan Azis mengaku heran dengan sikap Kemendagri yang tidak memberikan data yang diminta pihaknya. Hanya data 103 WNA yang masuk DPT yang diberikan kepada KPU.
Padahal, permintaan data tersebut sudah disampaikan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Rencananya, data 1.600 WNA itu akan dikroscek dengan DPT.
Surat itu sudah dikirim sejak 28 Februari 2019. Namun, hingga saat ini permintaan itu belum dipenuhi.
"Kalau data tidak diberikan gimana KPU bisa menyelesaikan? Ada atau tidak di dalam DPT kalau ada yang pasti akan kami coret. Tapi kan tidak mungkin KPU hanya nunggu informasi dari bawah. KPU ingin menyelesaikan itu secara menyeluruh supaya masyarakat tenang tidak ada lagi persoalan DPT," ujar Viryan.
Namun Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh ngotot. Dia hanya mau memberikan data 103 WNA yang masuk daftar pemilih tetap (DPT). Dukcapil memiliki alasan tidak menyerahkan data 1.680 data WNA yang mempunyai kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Ditjen Dukcapil memberikan data yang dibutuhkan, bukan data yang diinginkan KPU. Data yang dibutuhkan untuk KPU hanya data WNA yang masuk dalam DPT, yaitu 103 data saja. Data yang lain belum diperlukan," kata Zudan seperti dikutip dari Beritasatu.com, Selasa (5/3/2019).
"Bila diberikan semua datanya (1.680), nanti kami khawatir terjadi salah input lagi dan masuk DPT," lanjut Zudan.
Zudan Arif Fakrulloh akhirnya mengungkap alasan lain sehingga enggan memenuhi permintaan KPU. Rupanya, Kemendagri sudah lima kali meminta data DPT Hasil Perbaikan dan data tindak lanjut KPU terhadap analisis 31 juta data yang ada dalam DP4. Namun sampai saat ini belum diberi.
"Sejak bulan Desember, Januari, Februari, Maret Dukcapil minta data, sampai sekarang belum diberi oleh KPU. Ada apa ya dengan KPU? Oleh karena sesuai dengan prinsip resiprositas tadi, maka sebaiknya ada hubungan timbal balik kita bertukar data. Jangan hanya Kemdagri saja dimintai data," ungkap Zudan Arif Fakrulloh.
Dia sekaligus menyesalkan pernyataan KPU yang disampaikan ke publik terlebih dahulu. Menurutnya, komisioner KPU menyampaikan kemauannya melalui media. Mestinya disampaikan dahulu dan langsung kepada Kemendagri.