Selasa, 05 Maret 2019 17:38

Dosen Bercadar yang Dipecat Mengadu ke BKN, Ini Jawaban Menteri Agama

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Hayati Syafri saat mendatangi kantor BKN di Jakarta.
Hayati Syafri saat mendatangi kantor BKN di Jakarta.

Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, Hayati Syafri mulai melawan. Dia mengadukan pemecatan dirinya oleh Kementerian Agama RI yang dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM).

RAKYATKU.COM - Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, Hayati Syafri mulai melawan. Dia mengadukan pemecatan dirinya oleh Kementerian Agama RI yang dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM).

Hayati tengah mengajukan banding atas pemberhentiannya kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Badan Kepegawaian Nasional. Dia tiba di Jakarta Senin (4/3/2019). Dia mendaftarkan gugatan di kantor Bapek, Selasa (5/3/2019).

Hayati dibantuk Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia. Koordinator tim PAHAM, Busyra mengatakan, telah terjadi diskriminasi dan pelanggaran HAM dalam kasus pemberhentian Hayati Syafri sebagai dosen PNS di IAIN Bukittinggi.

"Pelarangan bercadar merupakan salah satu bentuk penyimpangan terhadap hak warga negara dalam menjalankan agamanya yang telah dijamin oleh pasal 29 UUD 1945," kata Busyra seperti dikutip dari viva.co.id.

Sebelumnya, Hayati diberhentikan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tertanggal 18 Februari 2019. Hayati disebut melanggar ketentuan Pasal 3 angka 11 dan angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.

Menanggapi hal itu, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengaku menghormati keputusan yang diambil Hayati.
 
"Prinsipnya kita adalah negara hukum. Semua (proses hukum) harus kita hormati. Kita hargai ketika ingin menggunakan haknya sebagai warga negara ketika merasa dirugikan atas sebuah kebijakan," ujar Lukman kepada wartawan di UIN Sunan Kalijaga, Senin (4/3/2019).

Menurut Lukman, Hayati dipecat bukan karena mengenakan cadar, melainkan faktor indisipliner. Hayati kabarnya sempat meninggalkan tugas, terutama saat melanjutkan pendidikan S3.