Selasa, 05 Maret 2019 17:24

Anggota TNI Otak Peredaran Puluhan Ribu Butir Ekstasi Terancam Hukuman Mati

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Oknum anggota TNI berpangkat Serda berinisial SM dibekuk karena terjerat kasus penyelundupan narkoba.

RAKYATKU.COM - Oknum anggota TNI berpangkat Serda berinisial SM dibekuk karena terjerat kasus penyelundupan narkoba.

SM menjadi salah satu otak yang memberikan perintah untuk menyimpan narkoba jenis ekstasi kepada tersangka lain.

Kepala BNN RI, Komjen Heru Winarko, mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan 48.201 butir pil ekstasi yang dikirim dari Medan menuju Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. 

Enam tersangka berhasil diamankan yaitu SF HN, HR, DD, AD, dan Serda SM. Penangkapan keenamnya berawal dari pengungkapan kasus peyelundupan terhadap tiga tersangka awal yaitu SF, HN, HR yang ditangkap pada Minggu (17/2/2019). 

Dari tiga tangan tersangka, BNN menyita empat kantong berisi 19.100 butir ekstasi. Namun DD,  satu tersangka lainnya berhasil kabur.

Kemudian BNN melakukan pengembangan dan didapatkan satu tersangka lain DD. Berdasarkan keterangan DD ke petugas, ia mengaku diperintah langsung oleh Serda SM untuk memberikan ekstasi SF.

Pengembangan dilakukan pada hari yang sama, tepatnya pada pukul 10.00 WIB, Tim berhasil mengamankan seorang Iainnya berinisial DD di Jalan Irian, Deli Serdang, Sumatera Utara. Kepada petugas, DD mengaku diperintah SM untuk memberikan ekstasi kepada SF dan rekannya.

"Kepada petugas DD juga mengaku masih memiliki ekstasi yang disimpannya atas perintah Serda SM," ujar Heru di kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (5/3/2019).

Hasil pengembangan dan keterangan tersangka sebelumnya, BNN kemudian berhasil meringkus SF, Serda SM, dan AD yang sempat buron. 

"Pengembangan dilakukan, tim gabungan berhasil menemukan enam bungkus berisi 29.101 butir ekstasi yang ditanam di peternakan sapi milik warga," kata dia. 

BNN kemudian membawa lima orang tersangka ke kantor BNN dan menyerahkan Serda SM ke Den Pom Sumatera Utara. 

Atas keterlibatan anggotanya, TNI mengklaim akan menjatuhkan sanksi terhadap Serda SM terkait perannya sebagai otak penyeludupan ribuan pil ekstasi.

"Sanksi pada oknum TNI yang terlibat dalam kejahatan. Tersangka masih dalam proses hukum. Nanti saat selesai akan ada hal apa yang dijatuhkan pada tersangka demikian selesai," kata Kepala Bidang Penerangan Pasukan Puspen TNI Kolonel Inf Iman Subagdja.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancama maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Sumber: Suara.com