Selasa, 05 Maret 2019 13:24

"Dia Teroris. Kita Tak Membutuhkannya," Pompeo Tolak Pengantin ISIS Muthana

Suriawati
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Hoda Muthana
Hoda Muthana

Menteri Luar Negeri Mike Pompeo melanjutkan argumennya untuk tidak mengizinkan pengantin ISIS kelahiran AS, Hoda Muthana untuk pulang ke rumah.

RAKYATKU.COM - Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo melanjutkan argumennya untuk tidak mengizinkan pengantin ISIS kelahiran AS, Hoda Muthana untuk pulang ke rumah.

Dalam sebuah wawancara radio pada hari Senin, Pompeo mengatakan "kita tidak membutuhkan orang-orang seperti dia yang mengancam kehidupan orang Amerika."

"Dia adalah seorang wanita yang mencoba membunuh pria dan wanita muda Amerika Serikat," katanya. "Dia menganjurkan untuk jihad, agar orang-orang mengendarai van di jalanan di sini di Amerika Serikat dan membunuh orang Amerika."

"Dia bukan warga negara AS. Dia tidak memiliki klaim kewarganegaraan AS. Faktanya, dia seorang teroris, dan kita seharusnya tidak membawa kembali teroris asing ke Amerika Serikat."

Muthana meninggalkan Alabama untuk pergi ke Suriah pada November 2014. Dia menikahi militan ISIS di sana dan melahirkan seorang putra.

Dia kemudian meninggalkan ISIS pada bulan Desember ketika kekhalifahan organisasi itu runtuh, dan kemudian menyerah kepada pasukan Kurdi.

Muthana telah memohon untuk kembali ke AS. Namun Presiden Donald Trump telah mengatakan bahwa dia ditolak, dan bahwa dia bukan warga Amerika. Statusnya sekarang sedang diperdebatkan di pengadilan federal.

Pada akhir Februari, Pompeo, atas arahan Presiden Donald Trump, mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa Muthana "bukan warga negara AS dan tidak akan diterima di Amerika Serikat."

Sementara itu, ayah Muthana bersikukuh bahwa putrinya adalah warga negara AS sejak lahir. Dia telah menuntut pemerintah AS, khususnya menteri luar negeri.

Muthana lahir di Hackensack, New Jersey, pada Oktober 1994. Ayahnya adalah seorang diplomat, namun dilaporkan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebelum kelahirannya. Namun, PBB tidak memberi tahu otoritas terkait sampai tahun berikutnya, yang membuat status diplomatiknya masih dipertahankan.

Di bawah ketentuan Amandemen ke-14 AS, siapa pun yang lahir di AS berhak atas kewarganegaraan. Namun, ini tidak berlaku untuk anak-anak individu di bawah perlindungan diplomatik negara lain.