Minggu, 03 Maret 2019 18:45

Facebook Tuntut Pembuat Akun Palsu

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Facebook Tuntut Pembuat Akun Palsu

Facebook menuntut 4 perusahaan dan 3 individu yang berbasis di Tiongkok karena membuat dan mempromosikan penjualan akun, likes, dan follower palsu. 

RAKYATKU.COM - Facebook menuntut 4 perusahaan dan 3 individu yang berbasis di Tiongkok karena membuat dan mempromosikan penjualan akun, likes, dan follower palsu. 

Akun palsu ini tidak hanya dijual di Facebook, tetapi juga di anak perusahaannya, Instagram.

Berdasarkan gugatan di pengadilan federal AS, empat perusahaan ini adalah Xiu Network Science and Technology Company, Xiu Feishu Science and Technology Company, Xiufei Book Technology Co., dan Home Network (Fujian) Technology Co., Ltd.

Facebook juga menuduh keempat perusahaan ini melanggar hak cipta dan juga melakukan "domain squatting".

Facebook menuntut keempat perusahaan ini untuk menghentikan operasi penjualan akun palsu mereka dan juga kerugian sebesar USD100.000 dari enam situs yang mereka jalankan dan keuntungan yang mereka dapatkan.

Layanan Facebook saat ini masih diblokir oleh sensor pemerintah China. Tapi, perusahaan memang memiliki sedikit celah dengan menggunakan Virtual Private Network (VPN).

Tuntutan Facebook ini mengikuti peraturan Jaksa Agung New York yang menetapkan aktivitas penjualan like dan follower palsu sebagai perbuatan melanggar hukum.

"Dengan melayangkan gugatan ini kami berharap untuk menegaskan bahwa kegiatan penipuan seperti ini tidak ditoleransi. Dan kami akan bertindak secara paksa untuk melindungi integritas platform kami," tulis Facebook dalam gugataannya seperti dikutip dari Gizmodo, Minggu (3/3/2019).