RAKYATKU.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memutuskan menunda pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah ingin mengetahui kemampuan keuangan daerah terlebih dahulu. Nantinya, kuota untuk setiap daerah disesuai dengan kas mereka.
Hal itu diketahui dalam surat pemberitahuan Kementerian PANRB bernomor B/281/S.SM.01.00/2019 tentang Hasil Seleksi Pengadaan PPPK tahap 1. Surat itu menjelaskan banyak hal seputar perekrutan tenaga PPPK.
Khusus hasil seleksi pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan (Kemenristek) sudah diumumkan pada 1 Maret 2019. Dosen dan tenaga pendidikan itu akan ditempatkan pada 35 perguruan tinggi negeri baru di lingkungan Kemenristek.
Sementara untuk jabatan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian di lingkungan Pemda belum diumumkan dengan sejumlah pertimbangan. Kemenpan meminta Pemda menyampaikan usulan ulang kebutuhan/formasi menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade untuk masing-masing kelompok jabatan.
Selain itu, masing-masing Pemda juga harus mengusulkan jabatan-jabatan yang menjadi prioritas secara proporsional.
Kementerian PAN-RB telah mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah yang menyelenggarakan seleksi tersebut untuk menyampaikan usulan yang dimaksud paling lambat 11 Maret 2019.
Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan setelah usulan tersebut dipenuhi oleh masing-masing Pemda.
Sementara itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan berdasarkan surat pemberitahuan dari Kementerian PANRB tersebut maka pengumuman kelulusan seleksi pegawai setara PNS tahap satu paling cepat disampaikan melalui web SSCASN pada 12 Maret 2019.
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PPPK KEMENRISTEK DIKTI
HASIL SELEKSI DOSEN PPPK KEMENRISTEK DIKTI