Jumat, 01 Maret 2019 23:43

KPU Bantaeng Gelar Bimtek Tata Cara Penetapan Calon Terpilih Pemilu 2019

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bimbingan teknis (bimtek) tata cara penetapan calon terpilih pada Pemilu 2019 di Aula Husni Kamil Malik KPU Bantaeng, Jumat (1/3/2019).
Bimbingan teknis (bimtek) tata cara penetapan calon terpilih pada Pemilu 2019 di Aula Husni Kamil Malik KPU Bantaeng, Jumat (1/3/2019).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menggelar bimbingan teknis (bimtek) tata cara penetapan calon terpilih pada Pemilu 2019 di Aula Husni Kamil Malik KPU Bantaeng, Jumat (1/3/2019).

RAKYATKU.COM, BANTAENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menggelar bimbingan teknis (bimtek) tata cara penetapan calon terpilih pada Pemilu 2019 di Aula Husni Kamil Malik KPU Bantaeng, Jumat (1/3/2019).

Hajatan ini dihadiri para pimpinan partai politik, liaison officer (LO), Bappilu partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Bantaeng.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantaeng, Lukman HS menyampaikan terkait mekanisme penetapan calon terpilih. Mulai untuk pemilihan presiden, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Dalam menetapkan anggota terpilih bagi anggota DPRD adalah dengan memakai perhitungan saint league (bilangan pembagi ganjil)," ungkapnya.

Lukman pun memaparkan mengenai perolehan suara sama Parpol, maupun calon legislatif. Serta menjelaskan terkait mekanisme perlakuan bagi suara yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Komisioner Divisi Hukum KPU Bantaeng, Agusliadi menyampaikan pemahaman pada aspek hukum bagi calon legislatif dari sisi dana kampanye erat hubungan dan syarat pada calon terpilih.

"Agar setiap peserta Pemilu mengetahui secara teknis tentang perolehan suara caleg dan bagaimana konversi jumlah suaranya menjadi perolehan kursi pada Pemilu 2019," kata Ketua KPU Bantaeng, Hamzar.