Jumat, 01 Maret 2019 23:03

Culik 2 Anak di Takalar, Pelaku Diciduk di Makassar

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Culik 2 Anak di Takalar, Pelaku Diciduk di Makassar

Pelaku penculikan anak di bawah umur berhasil diciduk tim Resmob Polres Takalar dan Unit Reskrim Polsek Galut di-back up Resmob Polda Sulsel.

RAKYATKU.COM, TAKALAR - Pelaku penculikan anak di bawah umur berhasil diciduk tim Resmob Polres Takalar dan Unit Reskrim Polsek Galut di-back up Resmob Polda Sulsel.

Penangkapan pelaku SF (31) atas laporan orang tua korban EM (39) karena telah membawa kabur anak perempuan di bawah umur DT (15) dan NN (13).

Pelaku menculik anak tersebut di perumahan BTN Griya Ifah, Desa Bontolanra, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

Kamis (28/2/2019), korban dan pelaku berhasil ditemukan di Jalan Barawaja II, Kecamatan Tallo, Kota Makassar di sebuah indekos.

Kapolres Takalar, AKBP Gany Alamsyah Hatta, mengatakan pelaku dikenakan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kita akan pelajari lebih lanjut lagi apakah pelaku juga akan dijerat undang-undang perlindungan anak atau tidak," kata Gany, Jumat (1/3/2019).