Jumat, 01 Maret 2019 20:18

Sudah Beroperasi 2 Tahun, Polres Gowa Tetapkan Pelaku Tambang Liar di Jeneberang

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pelaku tambang ilegal dihadirkan saat press conference oleh Polres Gowa, Jumat (1/3/2019).
Pelaku tambang ilegal dihadirkan saat press conference oleh Polres Gowa, Jumat (1/3/2019).

Polres Gowa mengamankan seorang pelaku tambang ilegal (illegal mining) di bantaran Sungai Jeneberang.

RAKYATKU.COM, GOWA - Polres Gowa mengamankan seorang pelaku tambang ilegal (illegal mining) di bantaran Sungai Jeneberang.

Pelaku berinisial JB (43) warga Kampung Lebong, Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (27/2/2019).

Bantaran sungai yang rusak tersebut membuat pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Tambang liar diduga menjadi penyebab rusaknya lingkungan sehingga terjadi bencana alam beberapa waktu lalu.

"Saat Satreskrim Polres Gowa melakukan penyelidikan, petugas menemukan fakta bahwa ada aktivitas tambang di lokasi tersebut, sang pelaku kemudian mengaku bahwa lokasi tersebut miliknya dan mempunyai izin resmi," ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Muh Rivai, saat menggelar press conference didampingi Kasubbag Humas AKP M Tambunan, Jumat (1/3/2019).

Penyidik melakukan koordinasi dengan BPN atas dasar surat izin yang dimiliki pelaku guna mengetahui titik koordinat pasti lokasi tambang. Ditemukan fakta penambangan yang dilakukan pelaku di luar wilayah yang diizinkan.

"Sesuai hasil dari koordinasi dengan pihak BPN, memang ditemukan fakta bahwa JB melakukan penambangan di luar titik wilayah yang diizinkan, sesuai dengan surat izin yang dimilikinya," jelas Rivai.

Pelaku mengakui, penambangan miliknya tersebut telah beroperasi dalam waktu dua tahun terakhir. Dalam sehari mampu menjual sebanyak 30 truk dengan keuntungan Rp350 ribu bila dibeli di lokasi tambang dan Rp400 ribu bila dibeli hasil penampungan.

Selain itu, lokasi tambang pelaku diketahui berada di dekat Sabuk Dam, yang berfungsi sebagai penahan material agar tidak memenuhi Waduk Bili-bili. Sehingga diduga rusaknya lingkungan yang berakibat bencana alam disebabkan oleh adanya tambang liar di kawasan tersebut.

“Kami juga menyita 2 unit excavator dan 2 unit mobil dum truk yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi illegal mining-nya di kawasan bantaran Sungai Jeneberang,” beber Rivai.

Pelaku JB kini dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda sebesar Rp10 miliar.